Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Miliki Sabu

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –   Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang residivis narkotika memiliki sabu di Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Senin 25 Mei 2026 malam sekira pukul 20.00 WIB.

 

Terduga Pelaku tersebut inisial APPM alias A (45) warga Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 25 Mei 2026 malam sekira pukul 20.00 WIB personil sat narkoba berhasil mengamankan APPM alias A sedang berdiri dipinggir jalan Sibolga tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,66 gram dari tangan sebelah kanan APPM alias A dan 1 unit Handpone (HP) Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.

 

Diinterogasi tersangka APPM alia A mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial R yang beralamat di Jalan Narumonda Bawah. Namun setelah dilakukan pengembanga, laki laki inisial R tersebut tidak dapat di hubungi sehingga tersangka APPM alias A beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Hingga saat iniAPPM alias A sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

READ  Dukung Ketapang,Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Warga Binaan

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy
Fragmen Teaterikal Peristiwa Bandar Betsy Mengheningkan Ribuan Masyarakat di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI Kepada Puluhan Siswa Siswi SMA YPK 
Pastikan Distribusi MBG di SPPG YKB Aman,Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food 
Bergabung di MPW PP Sumut, Ketua Supris Terharu Ikut Apel Renungan Suci Kesaktian Pancasila
Wakapolres Langkat Kompol Vivin Ayuningtias Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Kapolres Binjai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Ngopi Bareng Jalin Komunikasi Dengan Komunitas Majelis Taklim 
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono Bandar Betsy

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Fragmen Teaterikal Peristiwa Bandar Betsy Mengheningkan Ribuan Masyarakat di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI Kepada Puluhan Siswa Siswi SMA YPK 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Pastikan Distribusi MBG di SPPG YKB Aman,Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Bergabung di MPW PP Sumut, Ketua Supris Terharu Ikut Apel Renungan Suci Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru