Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

- Reporter

Senin, 14 April 2025 - 16:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Medan –       Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 517 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April 2025. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Sumut dalam upaya pemberantasan narkoba yang menjadi perhatian nasional.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya profesional Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun dan Sumatera Utara secara keseluruhan.

“Operasi pemberantasan narkoba ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam menangani ancaman narkoba yang menjadi musuh bersama masyarakat,” ujar AKP Verry Purba, mengutip pernyataan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Kapolda Sumut menekankan bahwa narkoba merupakan akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak tatanan masyarakat. “Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Irjen Whisnu. Beliau juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor yang melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa selama periode tersebut pihaknya berhasil menangkap 634 tersangka dari 517 kasus yang diungkap. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkotika yang terdiri dari 191,6 kilogram sabu, 74.292 butir ekstasi, 11,9 kilogram ganja, 177 gram kokain, dan 69.042 butir pil happy five.

“Jumlah barang bukti yang berhasil disita ini jika beredar di masyarakat dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp237 miliar,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan ini, Polda Sumut melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti yang disita. Tersangka yang tertangkap diproses secara hukum dengan tegas. Selain itu, sebanyak 138 orang pelaku diberikan pendekatan restorative justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 dan menjalani rehabilitasi.

“Ini bukan sekadar statistik penegakan hukum, tetapi merupakan bukti nyata komitmen kami yang tidak akan berhenti untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkoba,” tegasnya.

AKP Verry Purba menambahkan bahwa Polres Simalungun sebagai bagian dari jajaran Polda Sumut juga terus meningkatkan upaya pengamanan kamtibmas melalui pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. “Kami terus berupaya melindungi masyarakat Simalungun dari ancaman narkoba dengan berbagai operasi pemberantasan yang terukur dan tepat sasaran,” tutupnya.

Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus narkoba oleh Polda Sumut menunjukkan profesionalisme Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Wujudkan Sumut Bersinar, Ditresnarkoba Polda Sumut Razia THM di Medan, 13 Orang Positif Narkoba
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Beri Amanah, Kombes Jean Calvin Simanjuntak Sebagai Kapolrestabes Medan
Penyidik Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan 2 (Dua) Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2018–2021
Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023
8 orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dan Perbaikan Jalan Di Kabupaten Batubara Di Tahan Penyidik Kejati Sumatera Utara
Dihadapan Komisi III DPR-RI, Kajati Sumatera Utara Nyatakan Mendukung Upaya Pembaharuan KUHAP Untuk Mewujudkan Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum
Kajari Belawan Terbitkan Surat Tugas Pulbaket Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar Medan Rp. 2,68 Miliar
Kepala Operasional PT. PELNI Diduga Abaikan Keselamatan Penumpang KM. Kelud, Langgar Permenhub
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:14

Polres Pematang Siantar Gagalkan Transaksi Narkotika di Gang Arjuna 6,30 Gram Sabu Diamankan

Senin, 10 November 2025 - 10:58

Pembukaan Turnamen Badminton KONI Cup 2025 Dibuka Langsung Kapolres Pematangsiantar  

Senin, 10 November 2025 - 10:56

Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Mawar, Tiga Diduga Pelaku Diamankan 

Senin, 10 November 2025 - 10:54

Dokkes Polres Pematangsiantar Safety Food Makanan Bergizi Gratis Sebelum Didistribusikan ke Sekolah

Minggu, 9 November 2025 - 12:30

Polsek Siantar Martoba TKP Temuan Mayat di Gubuk Kosong 

Minggu, 9 November 2025 - 12:27

Kapolres Pematangsiantar Hadir Meriahkan Car Free Day

Minggu, 9 November 2025 - 12:23

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Minggu Kasih di Gereja GKPS Jalan SM. Raja

Sabtu, 8 November 2025 - 14:44

Polsek Siantar Utara Dampingi Siswa Latja SPN Hinai Polda Sumut Bantu Masyarakat

Berita Terbaru