Kecewa Terhadap UU No.11 Tahun 2020, Akhirnya Sejumlah Aliansi Buruh di Sumut Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Medan

- Reporter

Kamis, 17 April 2025 - 08:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sejumlah Aliansi Buruh di Sumut Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Medan, pada Kamis 17 April 20265.

Foto : Sejumlah Aliansi Buruh di Sumut Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Medan, pada Kamis 17 April 20265.

  1. Liputanmetrosumut.com || Medan –              Kecewa terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, akhirnya sejumlah aliansi aliansi buruh di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, pada Kamis (17/4/2025).

Aksi yang digelar hari ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai semakin mempersulit kehidupan kaum pekerja.

Dalam pernyataan sikapnya, para buruh menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merugikan kalangan pekerja. Mereka menyoroti bahwa regulasi tersebut telah memangkas sejumlah hak dan pendapatan buruh dibandingkan undang-undang sebelumnya. Ditambah lagi dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), kondisi ini semakin memperburuk kesejahteraan para buruh.

Para demonstran mengatakan, “Kami bukan anti regulasi, namun sebagai kaum pekerja yang selalu menjadi korban dari berbagai kebijakan pemerintah, kami berhak menuntut kesejahteraan sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945”.

Sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini meliputi: Mendesak pemerintah segera melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kemudian meminta DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menuntut pemerintah dan Pertamina bertanggung jawab atas dugaan pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mendesak pemerintah segera menangkap para koruptor yang telah merugikan negara dan masyarakat.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh buruh di Sumatera Utara, antara lain Buldozer Purba Esa (Ketua LEM SPSI Sumut), Supranoto, SH, MH (Sekretaris), Ahmad Rifai (Ketua PSP RTM SMPS Sumut), Masuk Barus (Sekretaris), Nelson Manado, SH, MH (Ketua FSB KEP SPSI Sumut), Suprapto (Sekretaris), Anthony Pasaribu (Ketua RSP SPSTI SPSI Medan), dan Edi Riyadi (Sekretaris).

Aspirasi para buruh diterima langsung oleh anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN, Yahdi Khoir. Dalam keterangannya, Yahdi menyatakan siap menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD Sumut.

“Saya sepakat dengan para demonstran. Pemerintah memang harus segera menangkap koruptor dan DPR RI harus mengesahkan undang-undang perampasan aset. Ini juga sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto,” kata Yahdi.

Aksi ini berlangsung dengan tertib dan diwarnai solidaritas antarpekerja dari berbagai sektor. Para buruh berharap pemerintah benar-benar mendengar dan menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan.(Rahmat)

(Rahmat)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai
Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut
Dugaan Korupsi Proyek Miliaran PUPR Simalungun Menggema di Kejatisu, Massa Desak Periksa Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik
Pimpinan Redaksi Liputan Metro Sumut Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru AKP Tri Boy Alvin Siahaan sebagai Kasat Reskrim Polres Madina
Di Forum Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2027, Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Kemendagri
Maraknya Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Medan Petisah, Pengawasan Pemkot Dipertanyakan
Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran, 17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan
Praktisi Hukum Jansen Simamora.S.H.M.H.CPM Menilai Tindakan Walikota Medan yg Mengeleluarkan Perda Penertiban Pedagang Babi di Medan bersifat arogansi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru