Miliki Sabu dan Ganja,Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan di Jalan SM. Raja

- Reporter

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan SM. Raja tepatnya depan Gereja HKBP Sukadame Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa terduga pelaku tersebut inisial S (41) warga Jalan Bola Kaki Bawah Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar

 

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekira Pukul 23.00 Wib personil polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan mengamankan terduga S sedang berdiri dipinggir jalan depan Gereja HKBP Sukadame, Jalan SM. Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merek magnum filter dari dasboard sebelah kiri sepeda motor mio warna putih BK 1148 NY yang di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 2.50 gram di balut kertas coklat, 1 bungkus kotak rokok sempurna kecil di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,39 gram di balut tisu dari atas tanah tidak jauh dari tersangka yang sebelumnya di letakkannya, 1 unit handphone merek vivo warna hitam dari tangan terduga pelaku.

 

 

Saat diinterogasi S mengakui pemilik barang bukti yang disita tersebut dan sabu diperolehnya dari seorang laki – laki yang biasa di panggil inisial D (Lidik) yang dijumpainya di Simpang Jalan Seram. Selanjutnya S beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Saat ini S sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkan melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Pemkab Simalungun Gelar Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026, Momentum Tingkatkan Silaturahmi dan Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemuda Miliki Sabu 14,75 Gram di Jalan Seram
Perkuat Sinergitas,Kapolres Pematangsiantar Gerak Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Polsek Siantar Barat Patroli Objek Vital Antisipasi Guantibmas
Polsek Siantar Barat Tinjut Laporan Warga di Jalan Kartini
Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Rutin Amankan Dua Sepedamotor Knalpot Brong
Antisipasi 3C,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD
Tangani Penemuan Jasad Seorang Perempuan Diareal Perladangan 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:26

Pemkab Simalungun Gelar Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026, Momentum Tingkatkan Silaturahmi dan Kebersamaan

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:05

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemuda Miliki Sabu 14,75 Gram di Jalan Seram

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:03

Perkuat Sinergitas,Kapolres Pematangsiantar Gerak Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:01

Polsek Siantar Barat Patroli Objek Vital Antisipasi Guantibmas

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:59

Polsek Siantar Barat Tinjut Laporan Warga di Jalan Kartini

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:53

Antisipasi 3C,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:49

Miliki Sabu dan Ganja,Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan di Jalan SM. Raja

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:58

Tangani Penemuan Jasad Seorang Perempuan Diareal Perladangan 

Berita Terbaru