Jatanras Polres Simalungun Ringkus Wanita Otak Pelaku Penggelapan Mobil Rental dan Dua Anggotanya di Lampung

- Reporter

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Sumut –     Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K berhasil meringkus tiga komplotan pelaku penggelapan mobil rental di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, pada Kamis (27/2/2025) malam sekira pukul 19.00 Wib.

Ketiga pelaku itu yakni seorang wanita berinisial ASH alias Ade (46) sebagai otak pelaku warga Jalan Besar Tiga Runggu Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba serta dua anggotanya berinisial AZ (24) warga Huta Sigada Gada Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun/Lingkungan V Simarlelan Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (sesuai KTP) serta IF (46) warga Jalan Makmur Huta I Rambung Merah Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Selasa (18/32025) mal;am menjelaskan Penggelapan tersebut terjadi di Jalan Kemakmuran Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimahuta Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (26/1/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib.

Awalnya pada bulan Juni 2024 , tersangka Ade menghubungi saksi Fernando P.
Purba dan meminta mobil rental 1 unitKijang LF82 BK 1386 LQ warna biru metalic kemudian diberikan dengan sewa rental Rp. 250.000,- / hari dan dipakainya 2
kali setiap Minggu.

Selanjutnya sekitar bulan Juli 2024 tersangka Ade kembali menghubungi saksi Fernando P. Purba dan meminta mobil rentalan 1 unit Toyota type Kijang LF82 BK 1386 LQ dan pembayaran rental lancar.  Pada pertengahan bulan Juli 2024 , tersangka Ade menghubungi saksi Fernando P. Purba dan mengatakan “ Ada ini yang mau pakai mobil yakni untuk transportasi jalan tol “ dan tersangka Ade meminta 3 unit. Kemudian Fernando P. Purba menyerahkan 1 unit mobil Toyota type Kijang LGX BK 1954 KM warna Biru Metalic dan 1 mobil Toyota type Kijang Innova BK 1731 GJ warna Gold, sehingga mobil menjadi 3 dalam penguasaan tersangka Ade. Ketiga mobil tersebut selalu kembali setiap bulannya ke bengkel untuk service sekaligus membayar biaya rental.

Pada bulan Desember 2024 mulai dari awal bulan sampai dengan tanggal 23 Desember 2024 tersangka Ade meminta penambahan mobil dengan alasan mau tahun baru dan saksi Fernando P. Purba memberikan mobil secara bertahap sebanyak 5 unit ditambah 3 unit yang sebelumnya dirental untuk keperluan transportasi jalan tol sehingga ada 8 unit yang dirental yang terdiri dari 1 unit Toyota type Kijang LF82 BK 1386 LQ warna biru metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang LGX BK 1954 KM warna Biru Metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang Innova BK 1731 GJ warna Gold.

1 unit mobil Toyota type Lux Long LF 82 BK 1829 SE warna silver metalic, 1 unit mobil Toyota type LF 82 BK 1879 FK warna abu-abur metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang LF82 BK 1650
TK warna silver metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang LF82 BK 1879 FJ warna Biru Metalic dan 1 unit mobil Toyota type Kijang Krista Nomor Polisi BK 1785 LT warna Biru Metalic.

Selanjutnya hari Kamis (23/1/2025) seharusnya tersangka Ade sudah
harus datang untuk melakukan service berkala sekaligus melakukan pembayaran biaya rental tapi setelah dihubungi tersangka Ade mengatakan supaya bersabar. Keesokan harinya pada hari Jumat (24/1/2025), saksi Fernando Purba mencoba menghubungi nomor handphone tersangka Ade namun sudah tidak aktif lagi dan rumah makannya sudah tutup.

Merasa telah ditipu dan mobilnya digelapkan pada tanggal 26 Januari 2025 korban Begin Irfan Girsang (47) warga Jalan Sipiso-piso Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/07/I/2025/Simal. Dolok tentang dugaan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama tim menemukan  barang bukti 4 unit mobil kijang dari halaman rumah James Lumban Tobing, dan 1 unit mobl di rumah Dedi Junaidi. Barang bukti ke 5 unit mobil tersebut diamankan Polres Simalungun sedangkan 3 unit mobil lagi masih dalam pencarian.

Pada hari Kamis (27/2/2025) malam sekira pukul 19.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama tim berhasil menangkap tersangka Ade dan AZ dari salah satu rumah di perkebunan karet di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Diinterogasi tersangka Ade mengakui perbuatannya dan ke 8 mobil rental tersebut digadainya dengan harga per unit bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp 35 juta dan ada
keterlibatan tersangka IF. Mendengar itu Tim Jatanras menangkap tersangka IF.

“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau
372 KUHPidana. Tiga unit mobil rental lagi masih dalam pencarian,” Pungkas AKP Verry.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka
Sinergi Solid Polsek Jorlang Hataran, Jatanras dan Inafis Polres Simalungun Ungkap Kronologi Musibah Anak Tertimpa Kayu Broti
Sat Reskrim Polres Simalungun Turun Olah TKP dan Sapaikan Himbauan Pasca Peristiwa Balita 4 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Broti dari Mobil Pick Up
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar, Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit, Dua Bersaudara Diringkus
Hingga Dini Hari, Kabag Log Polres Simalungun Pimpin Standby Gabungan 39 Personel Amankan Malam Minggu
Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar Tangani Penemuan Mayat Penumpang Bus di Pintu Tol Sinaksak
Polres Simalungun Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:24

Polseķ Siantar Martoba Amankan Tiga Anak Diduga Curi HP di Simpang Kerang 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:22

Polsek Siantar Martoba Mediasi Masalah Ibu Kandung dan Anaknya di Jalan Batu Permata Raya 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81, Kapolsek Siantar Timur Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:10

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34

Diduga Hindari Konfirmasi, Perangkat Nagori Sorba Dolok Tinggalkan Kantor Saat Wartawan Pertanyakan ADD dan Penyertaan Modal BUMNag 2025

Berita Terbaru