Jatanras Polres Simalungun Ringkus Wanita Otak Pelaku Penggelapan Mobil Rental dan Dua Anggotanya di Lampung

- Reporter

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Sumut –     Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K berhasil meringkus tiga komplotan pelaku penggelapan mobil rental di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, pada Kamis (27/2/2025) malam sekira pukul 19.00 Wib.

Ketiga pelaku itu yakni seorang wanita berinisial ASH alias Ade (46) sebagai otak pelaku warga Jalan Besar Tiga Runggu Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba serta dua anggotanya berinisial AZ (24) warga Huta Sigada Gada Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun/Lingkungan V Simarlelan Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (sesuai KTP) serta IF (46) warga Jalan Makmur Huta I Rambung Merah Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Selasa (18/32025) mal;am menjelaskan Penggelapan tersebut terjadi di Jalan Kemakmuran Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimahuta Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (26/1/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib.

Awalnya pada bulan Juni 2024 , tersangka Ade menghubungi saksi Fernando P.
Purba dan meminta mobil rental 1 unitKijang LF82 BK 1386 LQ warna biru metalic kemudian diberikan dengan sewa rental Rp. 250.000,- / hari dan dipakainya 2
kali setiap Minggu.

Selanjutnya sekitar bulan Juli 2024 tersangka Ade kembali menghubungi saksi Fernando P. Purba dan meminta mobil rentalan 1 unit Toyota type Kijang LF82 BK 1386 LQ dan pembayaran rental lancar.  Pada pertengahan bulan Juli 2024 , tersangka Ade menghubungi saksi Fernando P. Purba dan mengatakan “ Ada ini yang mau pakai mobil yakni untuk transportasi jalan tol “ dan tersangka Ade meminta 3 unit. Kemudian Fernando P. Purba menyerahkan 1 unit mobil Toyota type Kijang LGX BK 1954 KM warna Biru Metalic dan 1 mobil Toyota type Kijang Innova BK 1731 GJ warna Gold, sehingga mobil menjadi 3 dalam penguasaan tersangka Ade. Ketiga mobil tersebut selalu kembali setiap bulannya ke bengkel untuk service sekaligus membayar biaya rental.

Pada bulan Desember 2024 mulai dari awal bulan sampai dengan tanggal 23 Desember 2024 tersangka Ade meminta penambahan mobil dengan alasan mau tahun baru dan saksi Fernando P. Purba memberikan mobil secara bertahap sebanyak 5 unit ditambah 3 unit yang sebelumnya dirental untuk keperluan transportasi jalan tol sehingga ada 8 unit yang dirental yang terdiri dari 1 unit Toyota type Kijang LF82 BK 1386 LQ warna biru metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang LGX BK 1954 KM warna Biru Metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang Innova BK 1731 GJ warna Gold.

1 unit mobil Toyota type Lux Long LF 82 BK 1829 SE warna silver metalic, 1 unit mobil Toyota type LF 82 BK 1879 FK warna abu-abur metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang LF82 BK 1650
TK warna silver metalic, 1 unit mobil Toyota type Kijang LF82 BK 1879 FJ warna Biru Metalic dan 1 unit mobil Toyota type Kijang Krista Nomor Polisi BK 1785 LT warna Biru Metalic.

Selanjutnya hari Kamis (23/1/2025) seharusnya tersangka Ade sudah
harus datang untuk melakukan service berkala sekaligus melakukan pembayaran biaya rental tapi setelah dihubungi tersangka Ade mengatakan supaya bersabar. Keesokan harinya pada hari Jumat (24/1/2025), saksi Fernando Purba mencoba menghubungi nomor handphone tersangka Ade namun sudah tidak aktif lagi dan rumah makannya sudah tutup.

Merasa telah ditipu dan mobilnya digelapkan pada tanggal 26 Januari 2025 korban Begin Irfan Girsang (47) warga Jalan Sipiso-piso Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/07/I/2025/Simal. Dolok tentang dugaan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama tim menemukan  barang bukti 4 unit mobil kijang dari halaman rumah James Lumban Tobing, dan 1 unit mobl di rumah Dedi Junaidi. Barang bukti ke 5 unit mobil tersebut diamankan Polres Simalungun sedangkan 3 unit mobil lagi masih dalam pencarian.

Pada hari Kamis (27/2/2025) malam sekira pukul 19.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama tim berhasil menangkap tersangka Ade dan AZ dari salah satu rumah di perkebunan karet di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Diinterogasi tersangka Ade mengakui perbuatannya dan ke 8 mobil rental tersebut digadainya dengan harga per unit bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp 35 juta dan ada
keterlibatan tersangka IF. Mendengar itu Tim Jatanras menangkap tersangka IF.

“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau
372 KUHPidana. Tiga unit mobil rental lagi masih dalam pencarian,” Pungkas AKP Verry.

(S.A Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Dalam 7 Jam, Polres Simalungun Berhasil Ungkap Pembunuhan di Cafe: Pelaku Ngamuk Gara-Gara Kunci Motor
Satkamling Dolok Maraja Raih Juara 3 se-Sumut, Polsek Serbelawan Gelar Apel dan Penyerahan Hadiah
Polres Simalungun Bantah Tudingan Penelantaran Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Telah Ditetapkan DPO
Kapolres Simalungun Hadiri Pembukaan TMMD ke-127, Masyarakat Kebanjiran Bantuan Sosial
Full Power! Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun All Out Tangani Laka Beruntun 5 Kendaraan, 1 Tewas
Polres Simalungun Raih Tiga Penghargaan Pengelolaan Anggaran dari KPPN Pematangsiantar
Kapolres Simalungun Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Jaga Kebersihan Parapat
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:27

Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:38

H.Romario Simangunsong S.IP.M.IP Adakan Catur Gembira Menyambut Bulan Suci Ramadhon

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:36

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Langkat Hadirkan Edukasi dan Kepedulian di Jalan Raya

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:33

Pererat Silaturahmi, Kelurahan Sinaksak Gelar Punggahan dan Penyantunan Anak Yatim Piatu Menyambut Ramadhan 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:59

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Peresmian SPPG 2 Polres Simalungun oleh Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09

Sosialisasi ZIS, DSKL dan CSR, Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Dari Gaji Setiap Bulan Untuk BAZNAS

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:07

Reses Tahun Sidang 2025-2026,Hizkia Reinhard Matondang : Saya Akan Kawal Aspirasi Desa Perjuangan

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:54

Gedung Sekolah SMAN 1 Harian Sangat Memprihatinkan’Butuh di Revitalisasi’ Pemerintah Provinsi Provinsi Diminta Segera Realisasikan

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian HP Dengan Problem Solving

Minggu, 15 Feb 2026 - 06:21

POLRES PEMATANG SIANTAR

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Warga Binaan

Minggu, 15 Feb 2026 - 06:14