Galian C Tanah Uruk di Pulo Mariah Kab. Asahan Diduga Ilegal dan Kebal Hukum.

ASAHAN186 Dilihat

Liputanmetrosumut.com || Asahan –    Galian C, khususnya yang berhubungan dengan tanah uruk, merupakan topik yang sering kali memicu perdebatan di masyarakat, terutama ketika berkaitan dengan izin dan keberlanjutan lingkungan. Di tengah kesibukan pembangunan infrastruktur, aktivitas penggalian tanah uruk di Pulo Mariah, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, saat ini menimbulkan keprihatinan tersendiri. Belakangan ini, aktivitas galian tersebut diduga dilakukan secara ilegal, dan bahkan mendapatkan dukungan dari aparat setempat.

Pada hari Selasa, 15 April 2025, tim media liputanmetrosumut turun ke lokasi galian di Jalan Lintas Sumatera, Dusun 3, Pulo Mariah. Di lokasi tersebut, terlihat dua unit alat berat tipe excavator sedang beroperasi, sementara sejumlah dump truck hilir mudik membawa material tanah uruk yang dihasilkan. Situasi ini jelas menunjukkan bahwa galian tersebut berjalan tanpa ada kendala berarti, seolah-olah mendapat restu dari pihak berwenang.

Ketika awak media bertanya kepada salah satu operator excavator yang diketahui bernama Anto, informasi yang didapat mengejutkan. Anto mengungkapkan bahwa pemilik usaha galian ini bernama Govin, dan saat ditanya mengenai pasokan bahan bakar untuk alat berat tersebut, ia mengindikasikan bahwa pihak penyedia bahan bakar adalah “aparat berloreng”, yang bisa diartikan sebagai anggota kepolisian atau militer. Pernyataan ini seakan menegaskan keterlibatan pihak berwenang dalam aktivitas yang dipertanyakan ini, menimbulkan rasa kecurigaan dan keprihatinan di kalangan masyarakat.

Dari sisi masyarakat pengguna jalan, ada keluhan yang mendalam terkait dampak dari operasi galian ini. Jalan Lintas Sumatera, yang merupakan jalur utama bagi banyak kendaraan, kini terancam oleh aktivitas galian yang tidak terkendali. Debu, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan menjadi risiko yang dihadapi oleh pengguna jalan setiap hari. Selain itu, aktivitas galian yang diduga ilegal ini juga berpotensi merugikan negara, mengingat setiap galian tanah uruk seharusnya dilakukan dengan izin yang mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan.

Masyarakat setempat telah menyuarakan harapan mereka agar dinas terkait dan aparat penegak hukum segera menindak lanjuti masalah ini. Mereka menginginkan agar aktivitas galian yang melanggar hukum ini dihentikan dan pelaku-pelaku yang terlibat mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Masyarakat juga menginginkan agar ekosistem di sekitar lokasi galian tetap terjaga demi kepentingan bersama dan generasi mendatang.

Dari sudut pandang hukum, aktivitas galian C sangat diatur dalam undang-undang. Setiap jenis penggalian harus memiliki izin resmi yang memperhitungkan dampak lingkungan, kepentingan publik, serta pemenuhan kewajiban pajak. Ketika izin tersebut tidak diperoleh, tindakan penggalian dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Tidak hanya memberi dampak negatif bagi masyarakat, namun juga menciptakan preseden buruk bagi kepatuhan hukum di masyarakat.

Lebih jauh lagi, kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan lembaga terkait dalam mengawasi kegiatan ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Masyarakat perlu diberdayakan untuk ikut serta dalam pengawasan tersebut, dengan melaporkan aktivitas-aktivitas yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi hal utama dalam setiap proyek yang melibatkan sumber daya alam.

Kesimpulannya, galian C tanah uruk yang terjadi di Pulo Mariah bukan hanya persoalan izin, namun juga menyangkut keberlanjutan dan keamanan masyarakat. Dinas terkait diharapkan tanggap dan sigap dalam menindaklanjuti dugaan ilegalitas ini, agar masyarakat tidak hanya merasa aman, tetapi juga mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Hanya dengan langkah ini, dapat tercipta keharmonisan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan yang menjadi hak setiap warga negara.

Hingga berita ini di layangkan ke meja Redaksi pemilik galian C yang bernama Gofin,yang di duga keras tidak mengantongi izin resmi tidak ada tanggapan.

(Red01-Team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *