Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Makasar –  Fina Pandu Winata, warga Tamalate-Makassar, mengaku diduga di tipu dengan pasutri (Suami/Istri), dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 160 juta. Ia melaporkan perkara itu ke Polda Sulsel pada Tahun 2024 (LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel). Dua tahun berselang, keadilan yang ditunggu tak kunjung datang. Malah, ia baru tahu penyidikan dihentikan — tanpa pernah diberi tahu.

 

Seiring bergulirnya perkara tersebut,, pelapor sempat di pertemukan dengan terlapor di ruang penyidik Direskrimum polda sul-sel untuk di lakukan Restoratif Justise (RJ) upaya mediasi tersebut di lakukan dua kali oleh pihak peyidik, yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor,

 

Di hadapan penyidik, terlapor mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang senilai Rp160 juta sesuai yang di berikan kepadanya oleh pelapor, namun karena beralasan dananya belum mencukupi” terlapor meminta keringanan waktu, hal tersebut di setujui oleh pelapor, dan di janjikan akan di lakukan kembali mediasi lanjutan oleh pihak peyidik.

 

Seiring waktu berjalan pelapor dan terlapor di ketahui sering berkomunikasi via ponsel “bahkan bertemu langsung di salah satu Mall di makassar, berbagai upaya di lakukan oleh pelapor namun tak juga membuahkan hasil, begitupun dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut, penyidik takkunjung memberikan kepastian kepada pelapor, hinga setahun berlalu, sehingga total waktu semenjak laporan resmi di buat telah berjalan dua tahun tanpa titik terang,

 

Karena merasa semakin tak menemui titik terang, komunikasi dengan terlapor pun disinyalir terputus, pelapor kemudian ber inisiatif mendatangi polda sul-sel dengan maksud ingin mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut, pada selasa 24/02/2026

 

Di saat itulah terungkap fakta yang memgejutkan terungkap dimana dirinya di beri tahu oleh peyidik bahwa perkara tsrsebut telah di lakukan gelar perkara, dan penyidikan tersebut telah di hentikan karena tidak di temukannya unsur pidana, justru lebih ke arah perdata.

 

“Saya terkejut pak” tiba tiba penyidikan di hentikan dengan dalih tidak di temukan unsur pidana,, tetapi lebih ke arah perdata, ada apa ini dengan penyidik direskrimum polda sul-sel. Ucap pelapor dengan ekpresi heran.!

 

“Kami tidak pernah di beritahu tentang gelar perkara tersebut, bahkan mirisnya penyidikan perkara di hentikan tanpa sepengetahuan kami sebagai pelapor, “apakah hal ini tidak menyalahi prosedur.?

 

“Seandainya saya tidak ke sini ka pak” untuk konfirmasi kelanjutan perkara, “saya tidak tahu kalau proses peyidikan telah di hentikan, dua tahun berjalan ini perkara pak,, tiba tiba di hentikan dengan alasan tidak di temukan unsur pidana, apakah bukti quitansi dan surat perjanjian terlapir bahkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik masih kurang sebagai bukti.? Tegas pelapor.

 

Sangat di sayangkan hal ini terjadi, dimana pihak kepolisian khusunya peyidik direskrimum polda sul-sel disinyalir tidak profesional dan tidak transparan dalam penganan perkara, ketidak transparanan aparat dalam penganan perkara tentu menimbulkan asumsi lain di mata publik,

 

Selain itu hal tersebut tentu berpotensi menciderai citra polri di mata masyarakat, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan terhadap institusi polri jika masih ada oknum yang tak mematuhi SOP

 

Bekaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Fina Pandu Winata. Publik meminta kepada propam polda sul-sel untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada penyidik subdit III direskrimum polda sul-sel untuk mengungkap kejanggalan dalam penganan perkara tersebut.

(Arifin)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Konfirmasi Penipuan Fikri Hidayatullah, Supervisor FIF Makassar Justru Arogan: Arifinsulsel Tegaskan Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial
Polsek Tamalate, Sikat Balap liar dan Knalpot Brong Selama Ramadhan 1447 H / 2026 M, 50 Motor Diamankan
Polsek Tamalate Amankan Dua Terduga Pelaku Dan Penadah Curas Dan Curanmor  
Kapolsek Tamalate dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Polsek Tamalate Pantau Ibadah Imlek, Jamin Keamanan hingga Pertunjukan Barongsai
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:31

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Adanya Warga Tidak Sadarkan Diri di Jalan Darussalam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:28

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Edukasi Lalu Lintas di SMP Negeri 9

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:25

Polsek Siantar Utara Berbagi Kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:15

Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Vihara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:32

TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:01

Balai Pelatihan Rp283 Juta di Nagori Sinasih Dipertanyakan, Kaur Keuangan Mengaku Tak Pahami Regulasi, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

Berita Terbaru