Diduga Tambang Galian C Milik Jarusdin Damanik Tidak Memiliki Ijin,Saat Dikonfirmasi Marah Marah.

- Reporter

Senin, 3 Februari 2025 - 23:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun,liputanmetrosumut.com.

Kasus dugaan galian C milik Jarusdin Damanik yang tidak mengantongi surat izin lengkap telah menarik perhatian publik,di desa Maratur,Nagori Sambosar Raya,Kecamatan Raya Kahean,Kabupaten Simalungun.Senin 03/02/2025.

Galian C, yang biasa digunakan untuk mengambil material seperti pasir dan batu, merupakan kegiatan yang sangat diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah agar dapat berlangsung dengan aman dan sesuai dengan ketentuan lingkungan.

Namun pengusaha memang seharusnya taat pada Undang-undang (UU) ,tapi lain halnya dengan Jarusdin damanik seolah olah kebal hukum, yang tidak mengindahkan UU tentang pertambangan.hal tersebut telah melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.’setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35,sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.

Sementara ketika awak media konfirmasi mengenai kekurangan surat izin ini, Jarusdin Damanik menunjukkan reaksi kemarahan. Tanggapan emosionalnya ini dapat dipahami, terutama jika ia merasa bahwa usaha dan investasi yang dilakukannya telah diragukan atau disalahpahami. Namun, penting untuk mencatat bahwa kemarahan Jarusdin bukanlah solusi untuk permasalahan yang ada. Menghadapi masalah izin harus dilakukan secara konstruktif, berlandaskan pada hukum yang berlaku.

Adanya tuduhan bahwa galian C tersebut berjalan tanpa izin sangat serius, karena dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penambangan yang tidak terawasi sering kali menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran, dan bahkan konflik sosial. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak merugikan publik.

Untuk itu diharapkan Jarusdin Damanik dapat menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang lebih tenang dan sistematis. Diperlukan dialog dengan pihak-pihak yang berwenang agar semua aspek legalitas dapat dipenuhi. Dengan demikian, galian C yang dikelola dapat memberikan manfaat, tanpa menimbulkan masalah hukum dan dampak negatif bagi lingkungan. Sikap terbuka dan kooperatif adalah kunci untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Tidak sampai disitu awak media akan terus mengusut tuntas surat ijin pertambangan milik Jarusdin damanik dan akan melaporkan ke polres Simalungun bagian unit tipiter.hingga berita ini di layangkan kemeja redaksi jarusdin damanik belum ada tanggapan.( J.sinaga)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:10

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

Berita Terbaru