Dari Dalam Gubuk , Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik 230 Gram Ganja

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –         Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil Mengungkap dan menangkap seorang pemilik barang haram dengan berat bruto 230 gram narkotika jenis ganja di Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 13 Oktober 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan Pelaku itu berinisial AKS (24) warga Jalan Medan Gang Bajigur Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang sering berjualan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 13 Oktober 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap Pelaku AKS di sebuah gubuk di Jalan Medan Gang Air Bersih tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti di atas meja 1 kotak rokok gudang garam berisi ganja, 20 lembar kertas nasi, 1 buah jaket kulit warna hitam di dalamnya berisi 1 paket ganja dan 1 bungkus plastik warna hijau berisi 13 paket ganja, serta uang Rp 96.000 dari kantong belakang sebelah kirinya.

 

Diinterogasi Pelaku AKS mengaku ganja total berat bruto 230 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial E. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial E tersebut belum dtemukan sehingga Pelaku AKS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Kepada Petani Binaan

 

“Pelaku AKS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Poldasu ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Anjangsana Personel yang Sakit
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Silaturahmi Wali Kota dengan Tokoh Lintas Agama
Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP Guna Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan
Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara 
Kapolres Pematangsiantar Sambangi Danrem 022/PT, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Pematangsiantar Sambangi Kejari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kapolres Pematangsiantar Perkuat Sinergitas dengan DPRD
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:39 WIB

Kapolres Pematangsiantar Anjangsana Personel yang Sakit

Jumat, 25 September 2026 - 10:37 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Silaturahmi Wali Kota dengan Tokoh Lintas Agama

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Ekstasi, Tiga Pemuda Diamankan

Jumat, 25 September 2026 - 03:51 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika Milik Ganja 106,29 Gram di Jalan Cemara 

Kamis, 24 September 2026 - 14:34 WIB

Kapolres Pematangsiantar Sambangi Danrem 022/PT, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Pematangsiantar Anjangsana Personel yang Sakit

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:39 WIB