“Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Tersangka dan Sita Sabu Seberat 142,42 Gram di Simalungun & Batubara” 

- Reporter

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, bahkan hingga menjangkau wilayah Kabupaten Batubara. Dalam serangkaian operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka, mengungkap jaringan distribusi, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 142,42 gram beserta perlengkapan pendukung peredaran barang haram tersebut.

 

Langkah operasi bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB, di mana masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan areal perkebunan PTPN IV Dosin Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun. Menanggapi laporan tersebut, Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPTU Juli Master Saragih, S.H., M.H. bersama Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alex Sidabutar, S.H. langsung memimpin Tim menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan mendalam.

 

Tepat pukul 18.15 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berperilaku mencurigakan di depan Pos PTPN IV Dosin. Berdasarkan pemeriksaan di tempat, diketahui identitasnya adalah Fredi Nata Wijaya (32 tahun), warga Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Dari kekuasaan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa : 3 bungkus plastik klip sedang dan 10 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,92 gram, 1 buah dompet bermotif bunga, 1 unit timbangan digital, 1 ponsel Android merek Oppo warna perak, 2 lembar plastik klip kosong, 1 tas sandang merek Kalibre warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan untuk beraktivitas.

 

Saat diinterogasi, Fredi mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Dicky Wanar, warga Huta I Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan keterangan ini, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus dan bergerak menuju alamat pemasok tersebut namun tidak ketemu dengan Dicky, kemudian Fredy menerangkan bahwa mereka berdua sering transaksi didepan Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, hingga akhirnya Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi di Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Sesampainya di sana sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan Dicky yang berada di lokasi bersama barang buktinya sebagai tersangka kedua.

 

Tersangka Dicky kemudian mengakui bahwa masih ada stok narkotika yang disembunyikan di kediaman pamannya bernama Ilham di Dusun I Kampung Tiger, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Tim kembali bergerak ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang disembunyikan. Dari tangan Dicky dan lokasi kedua, petugas menyita barang bukti berupa:

 

– 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu (101 gram bruto) dan 9 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (35,5 gram bruto), 2 unit timbangan digital, 1 ponsel Android merek Realme warna hitam, 2 lembar plastik klip kosong, 1 kotak rokok merek Sampoerna kecil, 1 alat hisap sabu (bong) dari kaca, 1 buah kaca pireks, 1 buku catatan penjualan, 1 tas ransel anak warna abu-abu merah muda, 1 unit air soft gun warna perak, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hitam merah pelat BK 3317 TBU.

 

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Dicky mengaku barang-barang narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Eka yang berdomisili di kawasan Tirtanadi, Kota Medan. Tim kepolisian sempat bergerak menuju alamat tersebut dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan, namun tersangka pemasok utama tersebut dikabarkan telah melarikan diri dan tidak ditemukan barang bukti.

 

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun. Langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan meliputi pembuatan Laporan Polisi, penetapan tersangka, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri untuk proses persidangan.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen pihaknya memutus rantai peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Simalungun maupun yang menjangkau hingga ke Batubara. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga jaringan utamanya terungkap sepenuhnya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasihumas Polres Simalungun, AKP V.J. Purba, mengungkapkan apresiasi atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi. “Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi warga. Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan peduli, karena narkotika adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

 

Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan perdagangan narkotika, serta tidak terlibat dalam jaringan distribusinya. Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan, transaksi gelap, atau tempat yang dicurigai sebagai lokasi peredaran barang haram ke kantor polisi terdekat atau saluran pengaduan resmi Polres Simalungun. Kerjasama aktif antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar wilayah kita tetap aman, bersih dari narkotika, serta kondusif demi kesejahteraan dan masa depan bersama.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polisi Hadir di Jalan Raya Sejak Pagi, Sat Lantas Polres Langkat Wujudkan Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Sampaikan Pesan Kamtibmas,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penutupan Pelatihan Kader Posyandu 
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Guna Memelihara Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas
Polsek Siantar Selatan GPM, 74 Zak Beras SPH Terjual 
Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Mediasi 
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Perumahan Asido
Ketua TP PKK Simalungun Dorong Kader UP2K Karang Anyar Ciptakan Produk Bernilai Ekonomi
Kapolsek Sianțar Marihat Pengecekan Polsubsektor Jalan Jambu Bol dan Mesin Pipil Jagung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:49

“Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Simalungun Amankan 2 Tersangka dan Sita Sabu Seberat 142,42 Gram di Simalungun & Batubara” 

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:45

Polisi Hadir di Jalan Raya Sejak Pagi, Sat Lantas Polres Langkat Wujudkan Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:03

Sampaikan Pesan Kamtibmas,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Hadiri Penutupan Pelatihan Kader Posyandu 

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:02

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Guna Memelihara Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:00

Polsek Siantar Selatan GPM, 74 Zak Beras SPH Terjual 

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:56

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Perumahan Asido

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:56

Ketua TP PKK Simalungun Dorong Kader UP2K Karang Anyar Ciptakan Produk Bernilai Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:29

Kapolsek Sianțar Marihat Pengecekan Polsubsektor Jalan Jambu Bol dan Mesin Pipil Jagung

Berita Terbaru