Lapor Pak Kapolres,Tambang Milik Cv DEMBAN SAYUR Di Duga Tidak Punya Ijin Dan Banyak Kejanggalan

- Reporter

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun,liputanmetrosumut.com

Di Kabupaten Simalungun, terdapat peningkatan aktivitas tambang pasir yang menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat khususnya di Buttu Parilahan,nagori pamatang Purba,kecamatan Purba,kabupaten Simalungun.(kamis,29/05/2025)

Menurut pantauan awak media dan beberapa sumber terpercaya  menunjukkan bahwa kegiatan tambang pasir  tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi lingkungan maupun sosial. Permohonan kepada Polres Simalungun untuk menutup aktivitas ini sangatlah mendesak.

Sementara jelas kita ketahui
pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin
Sanksi untuk penambangan pasir ilegal (tanpa izin) di Indonesia dapat berupa sanksi pidana dan administratif. Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi yang melakukan penambangan tanpa izin, atau 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi yang melakukan operasi produksi tanpa izin. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara.Namun UU ini seolah olah tidak di indahkan CV DEMBAN SAYUR yang di duga milik marga purba seoramg pengusaha sukses saribudolok.

aktivitas penambangan pasir tanpa izin dapat memicu kerusakan ekologis yang signifikan. Penambangan yang dilakukan sembarangan dapat mengakibatkan kerusakan pada habitat dan ekosistem lokal, erosi tanah, serta pencemaran sumber air. Hal ini tidak hanya merugikan flora dan fauna di sekitar lokasi tambang, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.

Selain itu, penggunaan alat berat seperti excavator yang menggunakan solar bersubsidi menambah keprihatinan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda yang besar.Sementara bagi Cv “DEMBAN SAYUR” UU ini hanyalah sebuah omon omon.
Subsidi solar seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, namun penggunaan oleh perusahaan tambang ilegal jelas melanggar ketentuan yang ada. Ini adalah bentuk penyalahgunaan yang patut ditindak tegas, sebab dapat mengganggu kestabilan ekonomi dan keadilan sosial.

Dalam hal ini Polres Simalungun, diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas terhadap praktik penambangan ilegal ini. Penegakan hukum yang tepat akan memberikan efek jera bagi pelaku yang mencoba merusak lingkungan demi kepentingan pribadi. Selain itu, penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya melindungi lingkungan dari aktivitas ilegal.

Kegiatan tambang pasir yang tidak memiliki izin harus dihentikan demi menjaga keberlangsungan lingkungan. Semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, perlu bekerja sama dalam upaya perlindungan ini agar Simalungun tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk dihuni.(Red)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan TMMD ke-127! TNI-Polri-Pemda Bersatu Bangun Desa, Warga Nikmati Sembako dan Pengobatan Gratis
Sinergitas dan Kebersamaan Warnai Temu Pisah Kapolsek Bangun Dari AKP R. Simarmata ke AKP Hengky B. Siahaan
Soroti Pembangunan Ibukota Raya dan Polemik Nama Gedung, IJRS Sambangi Ketua DPRD Simalungun
Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi dengan pagu Anggaran untuk Rp:588,926.000 juta di Kecamatan Raya, di Lokkung Raya, Dusun 4 Nagori Raya Bayu.Belum seumur Jagung, sudah Retak, dan Miring
Memperingati Hari Sejuta Pohon Dinas Lingkungan Hidup Bersama Kecamatan Dolok Batu Nanggar Bergotong Royong Menanam Pohon
Desa Sei Tualang Pandau Menjadi Sorotan Publik kuat Dugaan Ada Indikasi Korupsi. 
Odmilti Dan Baradmil Harus Tegas Mengambil Keputusan kepada Prajurit Yang melanggar disiplin TNI,Agar Tidak Terulang Lagi Atas Kejadian Yang Telah Berulang Kali 
ASN Pemkab Dairi, Diduga Langgar PP 94 Tahun 2021
Berita ini 89 kali dibaca
Tag :
2.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:59

Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Gebyar Tabligh Akbar Pawai Obor Sambut Idul Fitri Tahun 1147 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:57

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelepasan Pawai Obor Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H 

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:54

Kapolres Pematangsiantar Bersama Walikota dan Forkopimda Pelepasan Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:52

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek TKP Laporan Laka Lantas di Simpang Pulo Gumba

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:50

Agar Pengelolaan Keuntungan Lebih Aman dan Transparan, Kapolres Pematangsiantar Bentuk Tim Audit Keuntungan Koperasi Primkoppol.

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:28

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:01

Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di SPBU

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:59

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP Antisipasi 3C dan Balap Liar

Berita Terbaru