Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI Berhasil Mengamankan Godol di Sibolangit

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI Berhasil Mengamankan Godol dari tempat persembunyiannya di Sibolangit

Foto : Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI Berhasil Mengamankan Godol dari tempat persembunyiannya di Sibolangit

Liputanmetrosumut.com || Deli Serdang –   
Walau kemanapun bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum. Hukum tetap dijalankan untuk memprosesnya. Seperti terpidana ESG Alias Godol yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025 berhasil ditangkap oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI saat Terpidana sedang berada di wilayah Tempat Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH saat dikonfirmasi terkait penangkapan dan pengamanan terpidana membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe. Pada saat diamankan, sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan, namun hal ini dapat diminimalisir dan Terpidana ESG Alias Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjani hukumannya,” jelas Adre W Ginting, kepada wartawan Kamis (29/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap kasus Terpidana ESG Alias Godol, yang menjadi Terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 (satu) Tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting SH.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, lanjut Adre telah memanggil Terpidana secara patut , namun tidak ada balasan terhadap Surat Panggilan tersebut. Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi dikarenakan Terpidana merupakan Tokoh masyarakat dan memiliki pengikut yang berjumlah besar sehingga dilaksanakan Rapat Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada hari 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

READ  Diduga Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Paluh Sibaji, Nelayan Pantai Labu Mengeluh Kesulitan Mendapat BBM

Selanjutnya, tambah Adre W Ginting Terpidana dibawa langsung ke Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting SH

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.

Ketika ditanya wartawan terkait peristiwa pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga apakah ada kaitannya dengan DPO ?. Adre W Ginting menyampaikan bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim internal sedang melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya pasti segera dinformasikan.

(Rahmat)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”
Diduga Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Paluh Sibaji, Nelayan Pantai Labu Mengeluh Kesulitan Mendapat BBM
Mantan bendahara SMK N 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan Dijatuhi Vonis Dua Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang
Meski Sudah Beberapa kali Di Beritakan Media,Judi Tembak Ikan Yang Di Komandoi Saragih Dan Naibaho Tetap Beroprasi Di Wilkum Polsek Patumbak
Judi tembak ikan Meresahkankan Masyarakat Sekitar Patumbak ,banyak Aksi Begal Dikarenakan Adanya Aktifitas Judi Tersebut. 
Bea cukai Kuala Namu Sambut Kepulangan Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Medan
Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang “Dibacok” OTK, Diduga Berkaitan Dengan Penanganan Perkara
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:22 WIB

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:41 WIB

Diduga Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Paluh Sibaji, Nelayan Pantai Labu Mengeluh Kesulitan Mendapat BBM

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:15 WIB

Mantan bendahara SMK N 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan Dijatuhi Vonis Dua Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:23 WIB

Meski Sudah Beberapa kali Di Beritakan Media,Judi Tembak Ikan Yang Di Komandoi Saragih Dan Naibaho Tetap Beroprasi Di Wilkum Polsek Patumbak

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:14 WIB

Judi tembak ikan Meresahkankan Masyarakat Sekitar Patumbak ,banyak Aksi Begal Dikarenakan Adanya Aktifitas Judi Tersebut. 

Berita Terbaru

Berita

Polsek Siantar Utara SALING di Pos Kamling Melayu

Senin, 21 Sep 2026 - 08:40 WIB