Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI Berhasil Mengamankan Godol di Sibolangit

- Reporter

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI Berhasil Mengamankan Godol dari tempat persembunyiannya di Sibolangit

Foto : Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI Berhasil Mengamankan Godol dari tempat persembunyiannya di Sibolangit

Liputanmetrosumut.com || Deli Serdang –   
Walau kemanapun bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum. Hukum tetap dijalankan untuk memprosesnya. Seperti terpidana ESG Alias Godol yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025 berhasil ditangkap oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI saat Terpidana sedang berada di wilayah Tempat Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH saat dikonfirmasi terkait penangkapan dan pengamanan terpidana membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe. Pada saat diamankan, sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan, namun hal ini dapat diminimalisir dan Terpidana ESG Alias Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjani hukumannya,” jelas Adre W Ginting, kepada wartawan Kamis (29/5/2025).

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap kasus Terpidana ESG Alias Godol, yang menjadi Terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 (satu) Tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting SH.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, lanjut Adre telah memanggil Terpidana secara patut , namun tidak ada balasan terhadap Surat Panggilan tersebut. Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi dikarenakan Terpidana merupakan Tokoh masyarakat dan memiliki pengikut yang berjumlah besar sehingga dilaksanakan Rapat Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada hari 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

Selanjutnya, tambah Adre W Ginting Terpidana dibawa langsung ke Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting SH

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.

Ketika ditanya wartawan terkait peristiwa pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga apakah ada kaitannya dengan DPO ?. Adre W Ginting menyampaikan bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim internal sedang melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya pasti segera dinformasikan.

(Rahmat)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Diduga Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Paluh Sibaji, Nelayan Pantai Labu Mengeluh Kesulitan Mendapat BBM
Mantan bendahara SMK N 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan Dijatuhi Vonis Dua Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang
Meski Sudah Beberapa kali Di Beritakan Media,Judi Tembak Ikan Yang Di Komandoi Saragih Dan Naibaho Tetap Beroprasi Di Wilkum Polsek Patumbak
Judi tembak ikan Meresahkankan Masyarakat Sekitar Patumbak ,banyak Aksi Begal Dikarenakan Adanya Aktifitas Judi Tersebut. 
Bea cukai Kuala Namu Sambut Kepulangan Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Medan
Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang “Dibacok” OTK, Diduga Berkaitan Dengan Penanganan Perkara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru