Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Sebanyak 100 butir pil ekstasi merek Marvel dengan total berat 50,80 gram disita, Sabtu (26/9/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M melalui Kasat Nerkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H mengatakan Dalam pengungkapan tersebut, Personil dari Sat Narkba mengamankan dua pria, yakni HDAH (19) dan MIH (41).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Personil dari Satres narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan WR Supratman Sembiring, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan HDAH sedang duduk di pos satpam Siantar Hotel. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 24 butir ekstasi warna kuning dan hijau merek Marvel seberat 11,93 gram yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro dari kantong jaketnya personil juga menyita satu unit handphone Vivo warna biru.
Dari hasil interogasi, HDAH mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari MIH kemudian tim bergerak melakukan pengembangan ke Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Di lokasi tersebut, Personil berhasil mengamankan MIH yang sedang berada di sebuah pos satpam.
Dari lokasi, petugas menyita satu unit handphone Vivo warna hitam. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MIH mengakui masih menyimpan narkotika di dalam sebuah kotak Indomie yang berada di dalam mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu bernomor polisi BK 1199 GO.
Petugas kemudian menemukan 76 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram, yang disimpan dalam plastik klip dan dibungkus plastik kresek warna hitam.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 100 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 50,80 gram.
Dalam pemeriksaan, MIH mengaku ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Oc, yang disebut berada di sekitar Kota Medan.
Namun,orang tersebut saat dilakukan pengembangan sudah tidak dapat dihubungi dan masih dalam penyelidikan.
Kasat Nerkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan dan juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain 100 butir ekstasi, petugas turut mengamankan dua unit handphone, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak Indomie, plastik kresek hitam, satu jaket hitam serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba,Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredarannya,”ungkap AKP Irwanta.
(S.A.R.Siahaan)
















Komentar