Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berstatus pelajar/mahasiswa yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kecamatan Siantar Barat.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial M.P. (30) diamankan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran ekstasi di lokasi tersebut.

 

Berbekal informasi itu, petugas Unit I Satresnarkoba melakukan undercover buy. Saat berada di lokasi, polisi melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Ketika hendak diamankan, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah bungkus rokok merek Sempurna ke atas aspal.

 

Kecurigaan petugas terbukti. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 10 butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat bersih 4,39 gram.

 

Personil juga menyita satu unit telepon seluler Realme berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Medan. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh petugas.

 

Pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka semata, tetapi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.”Ungkap Kasat Narkoba

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan. Barang bukti ekstasi juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

READ  Polsek Siantar Selatan Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan di Bulog Cabang Pematangsiantar 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“AWASI” Diuji Di Irigasi Banua: Proyek Rp 397 Juta Diduga Dikerjakan Diatas Lumpur, Mutu Pasangan Batu Dipertanyakan
Dugaan Pungutan Rp250 Ribu per Siswa di SMPN 1 Silau Kahean, Rp37,5 Juta Jadi Sorotan: Ke Mana Semangat ‘AWASI’ Pemkab Simalungun?
Excavator ‘BD 06’ Di Replanting Bah Jambi Dipertanyakan : Siapa Pemiliknya, Dari mana BBMnya? 
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalulintas Kepada Masyarakat
Kaposlek Sianțar Utara Cek TKP Kebakaran Bengkel Mobil di Jalan SM Raja
Kapolsek Siantar Marihat Himbau Siswa Siswi di SMAN 1 Jauhi Narkoba dan Tawuran
Kapolsek Siantar Timur Pimpin Patroli Dialogis Wilkumnya, Antisipasi 3C dan Tawuran 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Montoring Pendistribusian MBG di dapur SPPG Martoba
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 01:22 WIB

“AWASI” Diuji Di Irigasi Banua: Proyek Rp 397 Juta Diduga Dikerjakan Diatas Lumpur, Mutu Pasangan Batu Dipertanyakan

Selasa, 22 September 2026 - 23:59 WIB

Dugaan Pungutan Rp250 Ribu per Siswa di SMPN 1 Silau Kahean, Rp37,5 Juta Jadi Sorotan: Ke Mana Semangat ‘AWASI’ Pemkab Simalungun?

Selasa, 22 September 2026 - 14:54 WIB

Excavator ‘BD 06’ Di Replanting Bah Jambi Dipertanyakan : Siapa Pemiliknya, Dari mana BBMnya? 

Selasa, 22 September 2026 - 14:22 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalulintas Kepada Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 14:20 WIB

Kaposlek Sianțar Utara Cek TKP Kebakaran Bengkel Mobil di Jalan SM Raja

Berita Terbaru