Mangkir dari Panggilan Polisi, Askep PTPN IV Kebun Mayang Kembali Dibidik Penyidik dalam Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan

- Reporter

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : AIPDA. Ivan Purba, SH, Kanit Reskrim Polres Simalungun

Foto : AIPDA. Ivan Purba, SH, Kanit Reskrim Polres Simalungun

Liputanmetrosumut.com    ||  Simalungun – Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun terkait laporan dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan.

 

Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Panuturan Marpaung pada Selasa (7/7/2026). Namun, hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir untuk memberikan keterangan.

 

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Simalungun, AIPDA Ivan Purba, membenarkan bahwa terlapor belum memenuhi panggilan penyidik. Hal itu disampaikannya saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Mapolres Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/7/2026).

 

Ivan mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat agar proses penyelidikan dapat segera berjalan.

 

“Dalam minggu ini kami akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Panuturan Marpaung untuk dimintai keterangan. Secepatnya akan kami jadwalkan kembali pemeriksaannya,” ujar Ivan.

 

Sebelumnya, GAHS bersama seorang saksi TP yang merupakan wartawan dan tergabung dalam lembaga Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Simalungun melaporkan Panuturan Marpaung ke Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Huta Marindal, Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja. Dugaan pengancaman disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) 1 yang dimuat oleh salah satu media.

 

Pelapor berharap Polres Simalungun segera menuntaskan penanganan perkara tersebut, termasuk memanggil kembali terlapor, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(Red/Team) 

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan, Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS
Tindak Lanjut Laporan Warga, Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 31,52 Gram di Bandar
Polsek Sianțar Selatan Dampingi Dinsos Bawa Warga Diduga ODGJ ke Rehabilitasi
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat
Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Utara Cek TKP Keributan Di Wilkumnya
Sat Reskrim Polres Pematangsianțar Lakukan Pembinaan Terhadap Terduga Pelaku Pungli Parkir
Bhabikamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di  UPTD SMPN 1 Jalan Merdeka 
Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09

Mangkir dari Panggilan Polisi, Askep PTPN IV Kebun Mayang Kembali Dibidik Penyidik dalam Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:01

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan, Pemkab Simalungun Bahas Revisi RIPS

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:06

Tindak Lanjut Laporan Warga, Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu 31,52 Gram di Bandar

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59

Polsek Sianțar Selatan Dampingi Dinsos Bawa Warga Diduga ODGJ ke Rehabilitasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:58

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:54

Sat Reskrim Polres Pematangsianțar Lakukan Pembinaan Terhadap Terduga Pelaku Pungli Parkir

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:52

Bhabikamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di  UPTD SMPN 1 Jalan Merdeka 

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:07

Polres langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru