Maraknya Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Medan Petisah, Pengawasan Pemkot Dipertanyakan

- Reporter

Jumat, 10 April 2026 - 03:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Medan – Dugaan maraknya bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Medan Petisah. Salah satu temuan awak media berada di Jalan Darussalam, tepat di depan kawasan Hotel Grand Darussalam, Kelurahan Sei Sikambing D, Kota Medan.

 

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Jumat (10/4/2026), sebuah bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan terlihat terus beroperasi. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi atau plang PBG sebagaimana lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pemilik bangunan terhadap aturan perizinan, sekaligus efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

 

Tim investigasi media mencatat, hingga saat ini aktivitas pembangunan masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Padahal, keberadaan izin PBG merupakan syarat wajib dalam setiap pembangunan gedung untuk memastikan aspek keselamatan, tata ruang, dan kepatuhan hukum terpenuhi.

 

“Tidak adanya plang izin di lokasi menimbulkan dugaan bahwa proses pembangunan ini belum memenuhi prosedur administratif yang berlaku,” ujar salah seorang anggota tim investigasi.

 

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah setempat, termasuk aparatur Kelurahan Sei Sikambing D. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penertiban atau tindakan tegas terhadap bangunan tersebut.

 

Situasi ini menimbulkan sorotan publik, terlebih karena bangunan tersebut berada di kawasan strategis dan mudah terlihat masyarakat.

 

Secara regulasi, pembangunan gedung tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan daerah, di antaranya aturan tata ruang, perizinan bangunan, hingga ketentuan retribusi penggunaan lahan. Karena itu, masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Satpol PP, serta pihak kecamatan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

 

Transparansi penegakan aturan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi secara terbuka.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih terus berupaya meminta klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

(F.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja 
Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ganja 21,66 Gram di Jalan Sitalasari
Polseķ Sianțar Selatan Tindaklanjuti Laporan Warganya
Kapolres Pematangsiantar Bakti Sosial di Panti Asuhan
Kapolseķ Siantar Selatan Kunjungan Kasih dan Berikan Bansos kepada Warga Penyandang Disabilitas
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan 
Gunakan Teknik Undecover, Satresnarkoba Amankan 2 Orang Pria Bersama Barang Buktinya
Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan Masyarakat, Jalan Sambirejo Masuk Prioritas: Bupati Langkat Siapkan Anggaran Rp31 Miliar
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:24

Polres Pematangsiantar Ungkap dan Amankan Warga Gang Pulut Putih Milik Ganja 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:21

Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ganja 21,66 Gram di Jalan Sitalasari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:19

Polseķ Sianțar Selatan Tindaklanjuti Laporan Warganya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17

Kapolres Pematangsiantar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:16

Kapolseķ Siantar Selatan Kunjungan Kasih dan Berikan Bansos kepada Warga Penyandang Disabilitas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:52

Gunakan Teknik Undecover, Satresnarkoba Amankan 2 Orang Pria Bersama Barang Buktinya

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:56

Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan Masyarakat, Jalan Sambirejo Masuk Prioritas: Bupati Langkat Siapkan Anggaran Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:58

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Berita Terbaru