22,94 Gram Sabu Diamankan, Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba 

- Reporter

Kamis, 25 September 2025 - 09:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –          Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Nadia Hotel yang terletak di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 22 September 2025 sore sekira pukul 15.30 WIB.

 

Bandar sabu itu berinisial HH (52) warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan, personil awalnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Nadia Hotel Jalan Medan tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 22 September 2025 sore sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki diketahui berinisial HH tersebut didalam Nadia Hotel sebagiamana diinformasikan masyarakat tersebut.

 

Kemudian tim menemukan barang bukti berupa 1 unit handpone (HP) merk Vivo warna hitam biru dari kanan sebelah kanannya, 1 unit HP nokia kecil dari tas sandang warna coklat dan uang Rp102.000, kemudian tim didampingi pihak Nadia Hotel melakukan penggeledahan di kamar hotel ditempati tersangka HH serta kembali ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil warna merah putih didalamnya 5 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah alat isap terbuat dari botol parfum di bawah tempat tidur.

 

Diinterogasi tersangka HH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan 5 paket sabu berat bruto 22,94 Gram diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial H yang beralamat di Kota  Medan.

 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki laki berinisial H tersebut tidak dapat di hubungi sehingga HH beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Terduga Bandar HH hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026
Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya
Beri Keamanan,Polres Pematangsiantar Gencarkan Patroli BLP Diwilkumnya
Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:39

Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei

Senin, 22 Juni 2026 - 14:35

Dedikasi Tinggi, Kanit Gakkum Lantas Polres Simalungun Jadi Irup, Ajarkan Keselamatan Berlalu Lintas ke Siswa SD

Senin, 22 Juni 2026 - 09:31

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU

Senin, 22 Juni 2026 - 09:29

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 09:26

Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya

Senin, 22 Juni 2026 - 09:23

Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya

Senin, 22 Juni 2026 - 03:47

Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru