Warga Mengharapkan Tindakan Kapolres Terkait Diduga Galian C Milik Jarusdin Damanik Tanpa Izin Simalungun

- Reporter

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun –  Beberapa warga di sekitar lokasi galian C milik Jarusdin Damanik yang terletak strategis di desa Maratur,Nagori Sambosar Raya,Kecamatan Raya Kahean,Kabupaten Simalungun. mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Keberadaan galian C tersebut telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi dampak terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat.Kamis (15/05/2025)

Kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya patuh pada UU yang berlaku apalagi seorang pengusaha seharusnya taat pada Undang-undang (UU) ,tapi lain halnya dengan Jarusdin Damanik seolah olah kebal hukum, yang tidak mengindahkan UU tentang pertambangan.hal tersebut telah melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.’setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35,sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.

Menurut informasi dari warga yang namanya tidak mau di publikasikan aktivitas galian C tersebut berlangsung tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang. Hal ini membuat mereka merasa terancam dan meminta agar Kapolres simalungun turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Warga berpendapat bahwa kehadiran Kapolres simalungun sangat penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan penambangan mematuhi peraturan yang berlaku dan melindungi kepentingan masyarakat.

Sementara tidak sampai disitu,ketika awak media menghubungi kepala desa untuk menggali informasi tentang kegiatan galian C milik Jarusdin Damanik apakah ada ijin,namun kepala desa mengarahkan kepada perangkat desa. selanjutnya awak media menghubungi perangkat desa tersebut namun dengan tegas perangkat desa tidak tahu menahu soal surat ijin tersebut.Tapi yang paling pasti kegiatan tambang galian C tersebut terus melakukan kegiatan bang cetus perangkat desa.

Menanggapi hal tersebut,jika benar galian C ini tidak punya izin, maka seharusnya ada tindakan tegas. Kami ingin Kapolres simalungun melihat langsung situasi di lapangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Mereka berharap dengan perhatian dari pihak kepolisian, masalah ini dapat diselesaikan demi kebaikan bersama.

Sementara tidak sampai disitu,mendengar jawaban dari Jarusdin Damanik bahwasanya jangan ganggu² kami lae sudah dua kali polres ke lokasi jadi gak usah campuri.menanggapi hal tersebut awak media langsung menghubungi kasat reskrim simalungun bapak AKP Herison Manullang S.H. namun dengan tegas “nanti saya tanyak kanit lae” tandas kasat reskrim simalungun.

Disisi lain Saat ini, warga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian dan berharap agar tindakan cepat bisa dilakukan untuk menghentikan aktivitas tersebut jika terbukti melanggar hukum. Keterlibatan aparatur keamanan diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Menanggapi hal tersebut ,awak media liputanmetrosumut.com. mencoba menghubungi Jarusdin Damanik melalui panggilan Whatshaap namun tidak berhasil karena panggilan di tolak.Hal ini menambah curiga bahwasanya galian C tersebut di duga tidak punya ijin.Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum ada tanggapan.

(J.Sinaga) 

Berita Terkait

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”
Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu door tu door
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:02

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:05

Kapolres Simalungun Gelar Anjangsana ke Anggota Sakit dan Panti Asuhan, Wujud “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:35

Ancaman terhadap Wartawan di Kebun Mayang, DPD PJS Sumut Minta Dirut PTPN IV Bertindak Tegas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:14

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:12

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Monitoring Distribusi MBG di Pos Yandu Jalan Aru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:06

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:54

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru