Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 14:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Medan 

Total 12 Orang Tersangka Ditahan Penyidik Kejati Sumatera Utara.

Senin 1 September 2025, Setelah sebelumnya pada Jumat 29/08/2025 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023, hari ini Senin 01/09/2025 Penyidik Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka yang merupakan Konsultan Pengawas yaitu inisial RS, AHD, ISRS dan FRH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Muhammad Husairi,SH.,MH membenarkan, saat dikonfirmasi awak media, dijelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD dengan perintah penahanan di rutan tanjung gusta Medan, Ujarnya.

Lanjut husairi, bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar, namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan.

 

Atas perbuatan tersangka, Penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dimana nilai total pekerjaannya sebesar Rp. 43.741.113.887,04 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh dan empat rupiah), ungkap husairi.

READ  Dihadapan Komisi III DPR-RI, Kajati Sumatera Utara Nyatakan Mendukung Upaya Pembaharuan KUHAP Untuk Mewujudkan Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum

Terhadap ke 4 tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Menutup keterangannya, husairi menyampaikan penetapan 4 orang tersangka baru dan lanjut melakukan penahanan terhadap mereka, menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti korupsi pembangunan jalan umum atau sektor kepentingan umum lainnya. (Tutup husairi).

(Red01)

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama Baik Dicemarkan Lewat Berita, Budi Laporkan Penulis ke Polrestabes Medan
Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai
Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut
Dugaan Korupsi Proyek Miliaran PUPR Simalungun Menggema di Kejatisu, Massa Desak Periksa Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik
Pimpinan Redaksi Liputan Metro Sumut Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru AKP Tri Boy Alvin Siahaan sebagai Kasat Reskrim Polres Madina
Di Forum Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2027, Bupati Simalungun Terima Penghargaan Dari Kemendagri
Maraknya Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Medan Petisah, Pengawasan Pemkot Dipertanyakan
Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran, 17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:51 WIB

Nama Baik Dicemarkan Lewat Berita, Budi Laporkan Penulis ke Polrestabes Medan

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:45 WIB

Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:38 WIB

Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Miliaran PUPR Simalungun Menggema di Kejatisu, Massa Desak Periksa Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik

Senin, 11 Mei 2026 - 05:46 WIB

Pimpinan Redaksi Liputan Metro Sumut Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru AKP Tri Boy Alvin Siahaan sebagai Kasat Reskrim Polres Madina

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB