Surat Dinas Pendidikan Beredar, Honor Siluman Diminta Mundur: Nama Syammy Kristino Purba Disorot, Pansus PPPK Didesak Bertindak

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Simalungun – Beredarnya surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Nomor 400.3.10/4490/2026 tertanggal 3 Februari 2026 tentang permintaan kelengkapan data PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honor tahun 2021–2025, kian membuka tabir dugaan serius adanya praktik honor siluman di lingkungan sekolah negeri se-Kabupaten Simalungun.

 

Surat tersebut mewajibkan kepala sekolah SD dan SMP Negeri untuk menyerahkan dokumen krusial, di antaranya daftar hadir dua tahun terakhir, slip gaji, serta SK pengangkatan honor sebelum diangkat PPPK. Langkah ini dinilai sebagai upaya penelusuran dan pembuktian keabsahan tenaga honor, sekaligus menyaring mereka yang diduga tidak pernah aktif bekerja namun tercatat dalam administrasi.

 

Pasca beredarnya surat itu, muncul desakan agar tenaga honor bermasalah segera mengundurkan diri secara sukarela. Jika tidak, persoalan ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum. Salah satu nama yang ikut menjadi sorotan publik adalah Syammy Kristino Purba, yang diduga memiliki persoalan administrasi dalam status kehonorannya.

 

Sejumlah pihak mendesak Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Kabupaten Simalungun untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, guna mempertanggungjawabkan keabsahan dokumen dan riwayat pengabdian yang digunakan dalam proses seleksi PPPK.

Wakil Ketua Ikatan Jurnalis Raya simalungun (IJRS), Juli Efendi Sinaga, dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus dugaan honor siluman ini hingga tuntas.

“Ini bukan persoalan sepele. Kalau ada honor siluman, itu berarti ada kebohongan publik dan potensi kerugian negara. IJRS akan mengawal kasus ini sampai terang menderang. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Juli Efendi Sinaga,/J.Tamba. (Selasa,10/02/2026).

 

Menurutnya, langkah Dinas Pendidikan mengeluarkan surat permintaan data merupakan sinyal awal bahwa negara sedang membersihkan sistem, namun tidak boleh berhenti di meja administrasi saja.

“Kalau hanya berhenti pada pengumpulan berkas, itu percuma. Pansus PPPK wajib memanggil pihak-pihak yang diduga bermasalah, termasuk nama yang sudah mencuat di publik. Jangan ada perlindungan, jangan ada pembiaran,” lanjutnya.

Berpotensi Dijerat Pidana

 

IJRS menilai, apabila dugaan honor siluman terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana, antara lain:

 

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

 

Pasal 266 KUHP, terkait pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi, ancaman hingga 7 tahun penjara.

 

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila terdapat unsur memperdaya negara.

 

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, jika mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui pembayaran gaji atau tunjangan tidak sah.

 

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terkait pelanggaran sistem merit dan integritas aparatur.

 

“Negara dirugikan, guru honorer yang benar-benar mengabdi disingkirkan. Ini kejahatan sistemik. Kalau terbukti, aparat penegak hukum wajib turun,” tandas Juli./Tamba.

 

Publik kini menunggu keberanian Pansus PPPK DPRD Simalungun, ketegasan Dinas Pendidikan, serta keseriusan aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini secara transparan dan adil.

Liputan metro Sumut.com menyatakan komitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.(Bersambung) 

(J.Tamba)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa
MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam
Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal
dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba
Polsek Siantar Martoba Pastikan Distribusi MBG Berjalan Lancar, 2.357 Penerima Manfaat Terlayani
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 
Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:54

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp119,6 Juta di Sahkuda Bayu Disorot, Warga Minta Inspektorat Turun Periksa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:27

MBG Simalungun Disorot! Aslap Mengaku Tak Tahu Kebutuhan Ikan Nila 1.800 Porsi, Yayasan Garuda Harapan Baru Bungkam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:44

Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:35

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:21

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:20

Polsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Bendungan

Berita Terbaru