Simpan Sabu 2,99 Gram,Polres Pematangsiantar Tangkap KN Dirumahnya

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 01:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com ||   Pematang Siantar –          Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap KN alias D (38) menyimpan narkotika jenis sabu bruto 2,99 gram dirumahnya yang terletak di Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat 13 Juni 2025 malam sekira pukul 21.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 13 Juni 2025 malam sekira pukul 21.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka KN alias D dirumahnya di Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemduain ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu bruto 2,99 gram dan 6 buah plastik kosong dibalut tisu dari dalam saklar listrik, uang Rp250.000, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik di atas meja, 1 buah handphone merek vivo warna hitam dari atas meja makan  serta 1 HP infinix dari atas lemari kamar.

Diinterogasi tersangka KN alias D mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki laki inisial R. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial R tersebut belum ditemukan dan nomor HP nya tidak aktif. Lalu tersangka KN alias D beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka KN alias D sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diroses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

READ  Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Operasi Patuh Toba 2025 kepada Juru Parkir dan Para Pengemudi 

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Tiga Pilar
Siwas Polres Pematangsiantar Laksanakan pengawasan dan monitoring Tata Kelola Program MBG di SPPG 2 YKB 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur SALING di Pos Kamling Jalan Senangin 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja GKPI Jalan Simbolon 
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Melanthon Siregar 
Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pertandingan Domino HUT TNI ke-81
Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam, Sasar Geng Motor hingga Balap Liar
Respons Cepat Call Centre 110, Polsek Siantar Utara Antar Lansia Terlantar kepada Keluarga
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 06:13 WIB

Siwas Polres Pematangsiantar Laksanakan pengawasan dan monitoring Tata Kelola Program MBG di SPPG 2 YKB 

Senin, 28 September 2026 - 06:08 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur SALING di Pos Kamling Jalan Senangin 

Senin, 28 September 2026 - 06:04 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja GKPI Jalan Simbolon 

Senin, 28 September 2026 - 06:01 WIB

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Melanthon Siregar 

Senin, 28 September 2026 - 04:56 WIB

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pertandingan Domino HUT TNI ke-81

Berita Terbaru