Sembilan Bulan Dilaporkan, Kasus Dugaan Penipuan Tanah di Batu Bara Belum Tuntas, Korban Minta Kepastian Hukum

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Batu Bara –  Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang mandek di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menuai sorotan tajam. Korban penipuan, Herly, mengeluhkan lambatnya kinerja penyidik setelah laporan polisi yang dilayangkannya sejak sembilan bulan lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.Kasus ini bermula ketika korban resmi membuat laporan Polisi Nomor : LP/B/1537/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, hari Jumat tanggal 19 September 2025,Korban Laporan ini dilayangkan terhadap Baharuddin (51) DKK yang diduga melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang untuk menguasai aset tanah secara melawan hukum.

 

Laporan polisi ini diajukan sebagai tindak lanjut atas putusan perdata di Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan hak kepemilikan Herly di atas sebidang tanah dan bangunan seluas 1.365 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 197, yang berlokasi di Desa Pangkalan Dodek kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Putusan banding Nomor : 397/Pdt/2025/PT Mdn,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi bukti kuat adanya itikad buruk dari pihak terlapor (Pembeli) sejak awal transaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meski seluruh bukti awal, saksi-saksi, dan dokumen pendukung telah diserahkan secara lengkap kepada tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sumut, penanganan perkara terkesan berjalan di tempat.

 

Selama sembilan bulan berjalan, korban mengaku belum menerima kejelasan status hukum perkara maupun kepastian penahanan terhadap terlapor.”Kami merasa hak kami sebagai pencari keadilan diabaikan. Laporan sudah berjalan sembilan bulan, namun hingga hari ini kami belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang transparan mengenai kendala utama penyidikan,” ujar Herly, Rabu (10/6/2026)

 

Dan menurut kuasa hukumnya, Neformasi Halawa, SH, C.NSP, C.HMt, dan rekan, Agar Polda Sumatera Utara memberikan pelayanan kepastian hukum kepada klien kami demi hukum dan keadilan, perkara ini segera naik sidik, tetapkan tersangka dan tahan para pelaku.

READ  Transformasi PLN Diuji di Limapuluh! Kabel Provider Semrawut, Legalitas Tiang dan Pengawasan Dipertanyakan

 

Lambatnya respons penanganan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat program “Polri Presisi” yang digaungkan oleh Kapolri, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan berkeadilan bagi masyarakat kecil, ungkap Neformasi Halawa

 

Melalui rilis pers ini, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal untuk segera memberikan atensi khusus, melakukan gelar perkara terbuka, dan menaikkan status penanganan perkara ini demi tegaknya keadilan. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan nyata, korban berencana membawa aduan ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.

(Red-team)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPKP Perwakilan Prov. Sumut Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun
Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku dan Seorang Penadah Diamankan
Polsek Siantar Selatan Kumpul Bersama Masyarakat Tampung Aspirasi
Kapolsek Siantar Utara Pimpin Gatur Lalin dan Sambang di Pasar Dwikora 
Laksanakan Polidik, Kaposlek Siantar Barat Ajak Siswa Siswi Tamsis Tidak Lakukan bully, Judol dan Narkoba 
Kapolsek Siantar Selatan Silaturahmi ke Perumahan Kesusteran Jalan Sibolga
Kapolres Pematangsiantar Terima Audiensi Komunitas SMAC Siantar
Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Camat Dolok Batu Nanggar Ikuti Verifikasi DTSEN 2026y Sekaligus Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Membutuhkan
Berita ini 46 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:18 WIB

BPKP Perwakilan Prov. Sumut Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 06:08 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku dan Seorang Penadah Diamankan

Kamis, 5 November 2026 - 06:03 WIB

Polsek Siantar Selatan Kumpul Bersama Masyarakat Tampung Aspirasi

Kamis, 5 November 2026 - 05:50 WIB

Kapolsek Siantar Utara Pimpin Gatur Lalin dan Sambang di Pasar Dwikora 

Kamis, 5 November 2026 - 04:48 WIB

Laksanakan Polidik, Kaposlek Siantar Barat Ajak Siswa Siswi Tamsis Tidak Lakukan bully, Judol dan Narkoba 

Berita Terbaru