Transformasi PLN Diuji di Limapuluh! Kabel Provider Semrawut, Legalitas Tiang dan Pengawasan Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Batu – Bara –  Komitmen transformasi PT PLN (Persero) di bawah kepemimpinan Direktur Utama Darmawan Prasodjo kini mendapat tantangan di lapangan. Semrawutnya kabel optik milik sejumlah provider WiFi yang bergantungan di tiang-tiang PLN di wilayah kerja PLN ULP Limapuluh, Sumatera Utara, memunculkan pertanyaan serius mengenai penataan aset, pengawasan jaringan, kepatuhan terhadap prosedur, dan perlindungan keselamatan petugas.

 

Persoalannya bukan semata-mata kabel yang merusak pemandangan. Ketika instalasi tidak tertata, legalitas pemanfaatan tiang belum dijelaskan secara terbuka, dan langkah penertiban belum terlihat oleh publik, pertanyaan yang lebih besar pun muncul: sejauh mana komitmen tata kelola perusahaan yang baik benar-benar diterapkan hingga ke tingkat unit pelayanan?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

PLN memiliki komitmen resmi terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang menekankan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, pengawasan internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Komitmen tersebut semestinya tidak berhenti sebagai dokumen korporasi atau slogan transformasi. Implementasinya harus dapat dirasakan melalui pengelolaan aset yang tertib, pengawasan yang efektif, serta tindakan nyata ketika ditemukan jaringan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam konteks inilah, kepemimpinan Darmawan Prasodjo ditantang memastikan bahwa agenda transformasi PLN berjalan konsisten hingga ke unit pelayanan di daerah.

 

Theresia Hutagalung Ditantang Membuktikan Ketegasan

Manajer PLN ULP Limapuluh, Theresia Hutagalung, didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai pemanfaatan tiang PLN oleh para provider internet.

 

Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi tidak bisa dianggap sepele: apakah seluruh jaringan tersebut telah melalui prosedur kerja sama yang sah, memenuhi persyaratan teknis, dan tercatat dalam administrasi perusahaan?

 

Jika seluruh penggunaan aset telah sesuai ketentuan, PLN seharusnya dapat menjelaskan mekanisme perizinan, dasar kerja sama, serta prosedur pengawasan yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan kabel yang tidak memiliki persetujuan, tidak memenuhi standar teknis, atau mengganggu pekerjaan pemeliharaan jaringan listrik, langkah korektif perlu dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan.

Jangan sampai aset yang semestinya dikelola secara profesional justru menimbulkan kesan bahwa penataan di lapangan berjalan tanpa kepastian.

 

Sebab, transformasi perusahaan tidak cukup diukur dari perubahan sistem dan pencapaian angka kinerja. Ketertiban aset, kepatuhan mitra, dan keselamatan petugas juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab operasional.

 

Dugaan Setoran di Luar Prosedur Harus Dijawab dengan Transparansi

Aktivis dan pemerhati kebijakan pemerintah, Susilo Atmaja, turut menyoroti kondisi jaringan kabel tersebut. Ia mempertanyakan mengapa penataan yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius belum terlihat secara memadai.

 

“Kita menduga ada sesuatu yang perlu dijelaskan. Pemasangan kabel ini sudah lama terlihat semrawut, tetapi mengapa belum tampak penertiban yang tegas? Apakah tidak terpantau atau ada persoalan lain? PLN harus membuka persoalan ini secara transparan,” ungkap Susilo.

 

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya pembayaran atau pemberian imbalan di luar mekanisme resmi dalam pemanfaatan aset tiang PLN.

 

Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta karena belum disertai bukti yang membuktikan adanya transaksi ilegal ataupun keterlibatan pihak tertentu.

 

Karena itu, yang dibutuhkan bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan jawaban yang dapat diuji: bagaimana mekanisme pembayaran resmi, bagaimana pencatatan pendapatan atas pemanfaatan aset, dan bagaimana pengawasan terhadap pihak yang menggunakan infrastruktur PLN?

 

“Jika tidak ada setoran ilegal, buktikan dengan tindakan,” tegas Susilo.

 

Pernyataan tersebut merupakan desakan agar PLN menunjukkan transparansi dan ketegasan, bukan kesimpulan bahwa praktik ilegal telah terjadi.

 

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting untuk menjernihkan persoalan di tengah masyarakat.

 

Keselamatan Teknisi Jangan Dikorbankan oleh Kabel Semrawut

Di luar persoalan administrasi dan dugaan pembayaran, aspek keselamatan tidak boleh dikesampingkan.

 

Jaringan kabel komunikasi yang tidak tertata berpotensi menghambat akses dan pergerakan teknisi ketika melakukan pemeliharaan atau perbaikan jaringan listrik. Tingkat risiko sebenarnya perlu dinilai melalui pemeriksaan teknis di lapangan, termasuk kondisi pemasangan, jarak aman, serta kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

READ  Wakapolres Simalungun Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati: Polri Tegaskan Komitmen Bela Negara Bersama Pemerintah Daerah

 

Karena itu, PLN perlu melakukan inventarisasi jaringan, memeriksa legalitas pemanfaatan tiang, berkoordinasi dengan provider, dan menindaklanjuti instalasi yang terbukti tidak sesuai ketentuan.

 

Penertiban tidak harus dilakukan secara serampangan. Pemutusan atau pembongkaran jaringan perlu mengikuti prosedur teknis dan kewenangan yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan layanan komunikasi maupun risiko tambahan bagi petugas dan masyarakat.

 

Namun, alasan prosedur juga tidak boleh menjadi dalih untuk membiarkan persoalan tanpa kepastian waktu dan tindak lanjut.

Lima Pertanyaan yang Menguji Komitmen Transformasi PLN

 

Redaksi mempertanyakan kepada Manajer PLN ULP Limapuluh, Theresia Hutagalung:

Legalitas jaringan: Apakah seluruh provider yang memanfaatkan tiang PLN di wilayah kerja ULP Limapuluh telah memiliki perjanjian kerja sama dan persetujuan yang dipersyaratkan?

 

Pendapatan dan pencatatan aset: Apakah pemanfaatan tiang tersebut dikenai pembayaran resmi? Jika ya, bagaimana mekanisme, dasar hukum, dan pencatatannya?

 

Dugaan pembayaran di luar prosedur: Apakah PLN bersedia melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pungutan atau pemberian imbalan di luar mekanisme resmi yang melibatkan oknum terkait?

 

Penertiban jaringan: Apakah PLN ULP Limapuluh siap menertibkan kabel yang terbukti tidak berizin, tidak memenuhi standar teknis, atau mengganggu keselamatan petugas?

 

Kepastian tindakan: Kapan pendataan dan pemeriksaan lapangan akan dilakukan, serta bagaimana PLN memastikan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti?

 

Redaksi telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Theresia Hutagalung pada Jumat (9/10/2026). Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban.

 

Belum adanya jawaban tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, persoalan yang menyangkut aset perusahaan, tata kelola, dan keselamatan layak memperoleh penjelasan yang memadai.

 

Darmawan Prasodjo, Transformasi Harus Terlihat Sampai ke Daerah!

Sebagai Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memimpin perusahaan yang secara resmi menempatkan tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian penting dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

 

Karena itu, persoalan di ULP Limapuluh patut menjadi bahan evaluasi manajemen: apakah mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan tiang PLN sudah berjalan efektif, apakah seluruh mitra mematuhi ketentuan, dan apakah laporan mengenai jaringan yang semrawut ditindaklanjuti secara terukur?

 

Pertanyaan ini bukan vonis terhadap Darmawan Prasodjo maupun Theresia Hutagalung. Ini adalah tuntutan akuntabilitas agar komitmen korporasi dapat diuji melalui pelaksanaan di lapangan.

Publik tidak meminta sekadar pernyataan bahwa tata kelola telah berjalan. Publik membutuhkan kepastian bahwa aset perusahaan dikelola secara tertib, potensi pendapatan dicatat sesuai mekanisme resmi, dan keselamatan teknisi menjadi prioritas.

 

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika tidak ditemukan, keterbukaan hasil evaluasi dapat membantu menghentikan spekulasi.

 

Jangan Sampai Transformasi Hanya Berkilau di Atas Kertas!

 

Sebelumnya, media ini telah menerbitkan berita berjudul “Nusanet Dream Asahan ‘FITNAH’ PT PLN Soal Kerja Sama dan Setoran? ULP Limapuluh Ditantang Bersihkan Jaringan.”

 

Kini, sorotan diarahkan pada langkah konkret PLN ULP Limapuluh untuk menjelaskan legalitas jaringan, memastikan kepatuhan provider, dan menata kabel yang terbukti melanggar ketentuan.

 

Jangan sampai transformasi PLN berkilau di atas kertas, tetapi kusut ketika diuji di lapangan. Jangan sampai jargon tata kelola terdengar lantang di pusat, sementara persoalan penataan jaringan di daerah terus menunggu kepastian.

 

Tiang PLN bukan sekadar tempat menggantungkan kabel. Infrastruktur tersebut harus dikelola dengan tanggung jawab, sesuai ketentuan, dan dengan memperhatikan keselamatan.

 

Jika pengawasan berjalan, tunjukkan hasilnya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti. Jika muncul dugaan penyimpangan, periksa berdasarkan bukti.

Sebab, benang kabel yang kusut masih bisa ditata dengan tindakan teknis. Namun, ketika benang kepercayaan publik ikut kusut akibat minimnya keterbukaan, memulihkannya membutuhkan lebih dari sekadar janji.

 

Kini, publik menunggu: apakah PLN ULP Limapuluh akan menjawab tantangan ini dengan tindakan nyata, atau persoalan kabel semrawut kembali menjadi pekerjaan rumah yang terus diwariskan?

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PLN, Theresia Hutagalung selaku Manajer PLN ULP Limapuluh, serta seluruh provider terkait demi pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.

(Team/Red01) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bersama Masyrakat,Polsek Siantar Marihat Renovasi Jembatan Merah Putih di Kelurahan Suka Raja
Sambut HUT Ke 24,Propam Polres Pematangsiantar Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga
Polsek Siantar Selatan Bersama Pihak Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Massal di Jalan Gereja
Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Tangki
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Pengisian BBM di SPBU 
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Camat Dolok Batu Nanggar Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat, Bahas Sinergi Pembangunan dan Penanganan Banjir
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Polisi Bersama Masyrakat,Polsek Siantar Marihat Renovasi Jembatan Merah Putih di Kelurahan Suka Raja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Sambut HUT Ke 24,Propam Polres Pematangsiantar Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27 WIB

Polsek Siantar Selatan Bersama Pihak Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Massal di Jalan Gereja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Tangki

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Pengisian BBM di SPBU 

Berita Terbaru