Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun: Pengelolaan Keuangan Daerah Tetap Berdasarkan Aturan Berlaku

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Sekda kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora S.I.P.,M.Si di dampingi Kadis Kominfo Simalungun Akbar Putra Siregar S.STP., M.Si

Foto : Sekda kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora S.I.P.,M.Si di dampingi Kadis Kominfo Simalungun Akbar Putra Siregar S.STP., M.Si

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Sumut –    Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, SIP, MSi, yang mewakili Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, mengatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah pemerintah tetap berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Hal itu disampaikan Mixnon dihadapan wartawan dari berbagai media didampingi Kadis Kominfo Akbar Putra Siregar dan Sekretaris BPKPD Rusli Harahap, Senin (26/10/2026) di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun selalu transfaran dalam setiap melakukan kegiatan termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah dan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

 

Terkait beredarnya informasi yang menyatakan bahwa kas keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun dikabarkan kosong, Mixnon memberikan penjelasan secara detail dan gamblang.

 

Dalam penjelasannya, Sekda menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan kas Pemkab Simalungun kosong tidak benar. Hasil pengecekan langsung menunjukkan bahwa saldo pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) saat ini hampir mencapai Rp 450 miliar.

 

“Kas Keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong, artinya uang tidak ada. Sudah kita lakukan pengecekan di kas, dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp 450 milyar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?” tegas Sekda.

 

Sekda juga menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak ada hubungannya dengan kondisi kas daerah. Pembayaran TPP didasarkan pada tingkat kedisiplinan dan penilaian kinerja masing-masing pegawai.

 

“TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari akan kita hentikan atau kita kurangi. Artinya ada standarnya dan setelah dievaluasi baru kita bayarkan. Tidak ada hubungannya dengan kas kosong,” jelasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam seluruh pengelolaan keuangannya. Melalui sistem ini, seluruh transaksi keuangan dapat dipantau secara transparan, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

 

“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong, karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ujar Sekda.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Gatur Lalin Pos Padat Pagi di Jalan Singosari 

 

Sekda juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kondisi keuangan daerah ke Kementerian Dalam Negeri jika masih meragukan informasi yang beredar.

 

Terkait adanya persepsi mengenai keterlambatan pembayaran kegiatan, Sekda menegaskan tidak ada penundaan pembayaran, namun seluruh proses harus mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

“Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Saat ini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan. Ada dua hal yang harus kita perhatikan yaitu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sumber dananya,” ungkapnya.

 

Selain itu, sistem pembayaran melalui SIPD juga menjamin keamanan dan ketertiban pengelolaan keuangan, di mana penarikan dana hanya dapat dilakukan jika sumber dananya jelas dan didukung dokumen yang sah. Transaksi ke pihak ketiga pun harus didasarkan pada kontrak yang sah dengan pemerintah daerah.

 

“Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Tidak bisa saat mentransfer tanpa ada kontrak dengan pemerintah. Pihak ketiga maupun pihak kedua pun baru bisa dilakukan transfer jika ada kontrak yang jelas,” tegasnya.

 

Di akhir penjelasannya, Sekda Mixnon Andreas Simamora mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama dari media sosial. Masyarakat diharapkan tidak mudah termakan berita yang belum jelas kebenarannya.

 

“Kalau ada informasi atau isu yang didengar, agar lihat sumbernya dari mana. Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah, termasuk media pun, pemerintah pasti akan merespon. Kami punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo, informasi tersebut tentu akan kita tujukan ke instansi terkait untuk mendapatkan jawabannya,” pesannya.

 

Sekda menekankan bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Simalungun senantiasa dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, dan masyarakat dipersilakan untuk mengakses informasi resmi melalui saluran yang telah disediakan.

 

(S.A.Ricardo.Siahaan) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Binjai Gelar Program Polisi Peduli Pendidikan Di SMA Negeri 3 Binjai 
Kapolres Binjai Pimpin Apel Operasi Patuh Toba 2026, Kedepankan Keselamatan dan Pendekatan Humanis
Zamruddin Sam Terpilih Jadi Pangulu PAW Totap Majawa, Raih 58 Suara: Saatnya Bersatu Membangun Nagori
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba-2026 Digelar di Mapolres Simalungun, Kapolres: Kepatuhan Berlalu Lintas Harus Jadi Budaya
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Gatur Lalin Pagi di Simpang BRI Jalan Merdeka 
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026
KRYD Polres Pematangsiantar Untuk Ciptakan Situasi yang Aman dan Kondusif
Polsek Siantar Marihat Laksanakan Patroli KBN di Jalan Bahkora II
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Polres Binjai Gelar Program Polisi Peduli Pendidikan Di SMA Negeri 3 Binjai 

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Kapolres Binjai Pimpin Apel Operasi Patuh Toba 2026, Kedepankan Keselamatan dan Pendekatan Humanis

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun: Pengelolaan Keuangan Daerah Tetap Berdasarkan Aturan Berlaku

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Zamruddin Sam Terpilih Jadi Pangulu PAW Totap Majawa, Raih 58 Suara: Saatnya Bersatu Membangun Nagori

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba-2026 Digelar di Mapolres Simalungun, Kapolres: Kepatuhan Berlalu Lintas Harus Jadi Budaya

Berita Terbaru