Sekda Simalungun: Perekrutan Dewas PDAM Tirta Lihou Sesuai Dengan Peraturan

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Sumut –          Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun Mixnon Andreas Simamora yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) telah melaksanakan proses seleksi anggota Dewas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2025-2029.

 

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Simalungun, PDAM Tirta Lihou memerlukan Dewas yang memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku untuk menjalankan tugas pengawasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansel mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas, Anggota Komisaris, serta Anggota Direksi BUMD.

 

Penegasan mengenai kepatuhan peraturan ini disampaikan Mixnon kepada wartawan di Pamatang Raya, Sumatera Utara, pada Rabu (3/12/2025). Menurutnya, Permendagri tersebut menetapkan bahwa calon anggota Dewas dan Komisaris tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana.

 

Untuk calon anggota Direksi, syaratnya bahkan lebih ketat: tidak hanya tidak sedang menjalani pidana, tetapi juga tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Selain Permendagri, proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas serta Komisaris juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2027 tentang BUMD. Dalam PP tersebut, ditambahkan syarat bahwa calon anggota tidak boleh sedang menjabat sebagai pengurus partai politik selain tidak sedang menjalani sanksi pidana.

 

Mixnon juga menjelaskan tahapan proses seleksi yang telah berlangsung pada periode 7 hingga 28 November 2025. Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 11 orang, di mana 9 orang berhasil lulus verifikasi berkas. Dari 9 peserta yang lulus verifikasi, hanya 8 orang yang dapat mengikuti ujian karena satu peserta tidak mampu hadir akibat rumahnya terkena banjir.

READ  Polsek Siantar Timur Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Jalan Pattimura 

 

Hasil seleksi akhirnya menetapkan 3 orang yang lulus dan akan menjabat sebagai anggota Dewas PDAM Tirta Lihou periode 2025-2029, yaitu Rinton Parulian Damanik, Imman Nainggolan, dan Jamerson Saragih.

 

Penjelasan ini disampaikan Mixnon didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Andri Rahadian, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, Mudahalam Purba.

(S.A.Ricardo.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“AWASI” Diuji Di Irigasi Banua: Proyek Rp 397 Juta Diduga Dikerjakan Diatas Lumpur, Mutu Pasangan Batu Dipertanyakan
Dugaan Pungutan Rp250 Ribu per Siswa di SMPN 1 Silau Kahean, Rp37,5 Juta Jadi Sorotan: Ke Mana Semangat ‘AWASI’ Pemkab Simalungun?
Excavator ‘BD 06’ Di Replanting Bah Jambi Dipertanyakan : Siapa Pemiliknya, Dari mana BBMnya? 
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalulintas Kepada Masyarakat
Kaposlek Sianțar Utara Cek TKP Kebakaran Bengkel Mobil di Jalan SM Raja
Kapolsek Siantar Marihat Himbau Siswa Siswi di SMAN 1 Jauhi Narkoba dan Tawuran
Kapolsek Siantar Timur Pimpin Patroli Dialogis Wilkumnya, Antisipasi 3C dan Tawuran 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Montoring Pendistribusian MBG di dapur SPPG Martoba
Berita ini 22 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 01:22 WIB

“AWASI” Diuji Di Irigasi Banua: Proyek Rp 397 Juta Diduga Dikerjakan Diatas Lumpur, Mutu Pasangan Batu Dipertanyakan

Selasa, 22 September 2026 - 23:59 WIB

Dugaan Pungutan Rp250 Ribu per Siswa di SMPN 1 Silau Kahean, Rp37,5 Juta Jadi Sorotan: Ke Mana Semangat ‘AWASI’ Pemkab Simalungun?

Selasa, 22 September 2026 - 14:54 WIB

Excavator ‘BD 06’ Di Replanting Bah Jambi Dipertanyakan : Siapa Pemiliknya, Dari mana BBMnya? 

Selasa, 22 September 2026 - 14:22 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalulintas Kepada Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 14:20 WIB

Kaposlek Sianțar Utara Cek TKP Kebakaran Bengkel Mobil di Jalan SM Raja

Berita Terbaru