Sedang Berdiri Di pinggir Jalan’Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik 2 Paket Sabu

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||   Pematang Siantar –           Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki iniisial ESH (37) warga Jln. Darusalam Gg. Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu 11 Juni 2025 malam sekira pukul 22.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan tersangka ESH ditangkap dipinggir jalan Sibatu-batu Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sibatu-batu tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari 11 Juni 2025 malam sekira pukul 22.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka ESH sedang berdiri dipinggir Jalan Sibatu batu tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,72 gram dibalut tisu dari atas tanah disampingnya berdiri dan 1 unit handphone (HP) merek vivo warna biru dari tangan kanannya.

Diinterogasi tersangka ESH mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial J yang beralamat di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial J tersebut tidak ditemukan dan dan nomor HP nya jgua tidak aktif.

Lalu tersangka ESH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka ESH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

READ  Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane
Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba
Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal
Dukung Program Poliran,Kapolsek Siantar Utara Kunjungi Lembaga Pelatihan Kasih 
Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 
Respon Laporan Warga Polseķ Siantar Marihat Cek Warung Tuak 
Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Mahkota 
Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Ke XII Tahun 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Sampaikan Pesan Kamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Respon Laporan Warga Polseķ Siantar Marihat Cek Warung Tuak 

Berita Terbaru