Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

- Reporter

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Binjai –  Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/26).

 

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial *AP (26)*, desa Sei Semayang Kecamatan sunggal ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

 

Sedangkan *EY (26)*, desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28), desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat, diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim

 

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

 

” Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No. Pol : BK 5344 SY.

‎” Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

 

Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.,

 

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

 

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(Jhoni.Ricardo)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Adanya Warga Tidak Sadarkan Diri di Jalan Darussalam
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Edukasi Lalu Lintas di SMP Negeri 9
Polsek Siantar Utara Berbagi Kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 
Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Vihara
Camat Dolok Batu Nanggar Resmikan Jembatan Beton Garuda di Nagori Dolok Ilir I
TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam
Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 
Balai Pelatihan Rp283 Juta di Nagori Sinasih Dipertanyakan, Kaur Keuangan Mengaku Tak Pahami Regulasi, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:31

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Adanya Warga Tidak Sadarkan Diri di Jalan Darussalam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:28

Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Edukasi Lalu Lintas di SMP Negeri 9

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:25

Polsek Siantar Utara Berbagi Kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:15

Polsek Siantar Selatan Berikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu dan Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan Vihara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:32

TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:44

Puluhan perwakilan Massa Aksi Damai Di Depan Pabrik PKS PT ASL Meminta 9 Tuntutan Harus Di Kabulkan Perusahaan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:01

Balai Pelatihan Rp283 Juta di Nagori Sinasih Dipertanyakan, Kaur Keuangan Mengaku Tak Pahami Regulasi, Pangulu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

Berita Terbaru