Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

- Reporter

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras kembali menetapka tersangka dan melakukan penahanan satu orang tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang dipinggir jalan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis 28 Mei 2026 malam sekira pukul 21.20 WIB dan barang bukti satu unit mobil Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

 

Tersangka tersebut inisial RWMS (28) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan awalnya pada hari Jumat 19 Juni 2026 malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Opnal Unit Jatanras mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker IPK nomor polisi (Nopol) belakang BK 700 IPK saat dikendarai PS anggota IPK di Jalan Asahan. Kemudian mobil Ormas dan pengemudinya inisial PS tersebut dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk dimintai keteranganya.

 

Esok harinya, Sabtu 20 Juni 2026 sore sekira pukul 15.30 Wib Unit Jatanras Sat Reskrim menerima penyerahan diri tersangka penganiayaan RWMS didampingi keluarga dan penasehat hukumnya ke Sat Reskrim Polres Pematangsaintar.

 

“Terhadap tersangka RWMS sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi Mako Polres Pematangiantar dan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker IPK Nopol belakang BK 700 IPK juga sudah diamankan guna diprosers sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Sandi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir
Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan KDRT di Gang Swadaya
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bantu Bawa Warga ke Pusat Rehabilitasi 
Kapolsek Siantar Utara Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang dan Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan 
Polsek Siantar Marihat Respon Dengan Menyelesaikan Masalah Abang Adik 
Miris! Kantor Pangulu Diduga Berubah Jadi “Mess” Pekerja, Jam Kerja Sepi, Pelayanan Publik Dipertanyakan
Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Pemkab Simalungun Terus Bergerak Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan KDRT di Gang Swadaya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bantu Bawa Warga ke Pusat Rehabilitasi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:29

Kapolsek Siantar Utara Bagikan Sembako dan Bendera Merah Putih kepada Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang dan Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:02

Miris! Kantor Pangulu Diduga Berubah Jadi “Mess” Pekerja, Jam Kerja Sepi, Pelayanan Publik Dipertanyakan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:35

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:29

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Berita Terbaru