Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

- Reporter

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   || Binjai  –  Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial *S (42)*, yang diduga sebagai pengedar narkoba di TKP, Dusun-I Purnama Sari desa Tandem Hulu-II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang., Selasa (19/5/26) pukul 12.30 wib siang hari.

 

Penangkapan terhadap pelaku ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang ditanggapi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

 

Awal terjadinya penangkapan terhadap *S (42)*, ketika Kanit-1 IPDA M. Hidayat bersama anggotanya sedang melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan, adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.

 

Kemudian di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai didepan rumahnya, namun saat melihat petugas datang terduga langsung masuk kedalam rumah. Melihat aksi kejadian tersebut sehingga timbul rasa curiga oleh petugas saat itu. Kemudian petugas langsung mendatanginya serta menjumpai narkoba jenis sabu-sabu yang saat itu terletak diatas meja didalam rumah “2 (Dua) Paket plastik Klip kecil tansparan berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,369 gram”. terang AKP Ismail Pane.

Saat itu juga petugas langsung menanyakan tentang barang haram tersebut, dan dijawab oleh terduga *S (42)* sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan digunakan serta dijual kembali., akunya pelaku.

 

Pelaku *S (42)* dijerat dengan pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan. Dimana pelaku S ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2018., tegas Kasat Narkoba.

 

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(Jhoni Ricardo)

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Polres Binjai Laksanakan Upacara Bendera
Sat Samapta Polres Binjai Gelar Patroli Terpadu, Sikat Potensi Aksi Begal Dan Geng Motor
Door Stop Kasat Narkoba Polres Simalungun: Sepekan Ungkap 11 Kasus, Gulung Bandar Jaringan Aceh dengan 57 Paket Sabu Siap Edar
Polseķ Siantar Marihat Laksanakan KRYD Cegah Guantibmas di Wilkumnya 
Polsek Sianțar Barat Amankan Terduga Pelaku Pengerusakan di Jalan Bandung
Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi Siswa Siswi SD Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 
Cegah Guantibmas, Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP di Wilkumnya 
3 Hari Kabur , Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Dua Pelaku Curat  
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:39

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Polres Binjai Laksanakan Upacara Bendera

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:37

Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:35

Sat Samapta Polres Binjai Gelar Patroli Terpadu, Sikat Potensi Aksi Begal Dan Geng Motor

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:51

Door Stop Kasat Narkoba Polres Simalungun: Sepekan Ungkap 11 Kasus, Gulung Bandar Jaringan Aceh dengan 57 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:51

Polseķ Siantar Marihat Laksanakan KRYD Cegah Guantibmas di Wilkumnya 

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:47

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi Siswa Siswi SD Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:45

Cegah Guantibmas, Polres Pematangsiantar Laksanakan BLP di Wilkumnya 

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:41

3 Hari Kabur , Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Dua Pelaku Curat  

Berita Terbaru