Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Mediasi

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –        Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Simpang 4 Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Rabu 11 Februari 2026 siang sekira pukul 11.15 Wib.

 

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan bahwa kejadian itu berawal pihak pertama inisial EMN (26) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan pihak kedua inisial JPS (40) warga Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara sama sama berada di Simpang 4 Jalan Bali tersebut.

 

Saat itu pihak kedua menawarkan dagangan tissue nya kepada pengemudi mobil tetapi pengemudi mobil tersebut tidak membeli dagangan nya. Setelah itu Pihak Pertama menawarkan dagangannya yang juga tissue kepada pengemudi mobil tersebut dan pengemudi mobil tersebut membeli seharga Rp. 15.000.

 

Hal tersebut membuat Pihak Kedua murka dan merasa tersaingi kemudian langsung mengejar Pihak Pertama serta melakukan Pemukulan yang mengakibatkan Luka gores di leher kiri Pihak Pertama. Tidak terima kejadian itu pihak pertama melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Utara.

 

Lalu personil piket SPKT Polsek Siantar Utara langsung merespon dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai. Pihak pertama juga tidak melakukan Penuntutan Hukum kepada pihak kedua.

 

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian materai sehingga dugaan penganiayan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026
Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya
Beri Keamanan,Polres Pematangsiantar Gencarkan Patroli BLP Diwilkumnya
Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga
Dua Personil Polres Pematangsiantar Raih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026
Antisipasi 3C dan Guantibmas,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:39

Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei

Senin, 22 Juni 2026 - 14:35

Dedikasi Tinggi, Kanit Gakkum Lantas Polres Simalungun Jadi Irup, Ajarkan Keselamatan Berlalu Lintas ke Siswa SD

Senin, 22 Juni 2026 - 09:31

Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU

Senin, 22 Juni 2026 - 09:29

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 09:26

Polres Pematangsiantar Bantu Antarkan Seorang Anak Perempuan Seminggu Tak Pulang Ke Rumah Dengan Orangtuanya

Senin, 22 Juni 2026 - 09:23

Polsek Siantar Barat Laksanakan Patroli Objek Vital Antisipasi 3C dan Guantibmas Diwilkumnya

Senin, 22 Juni 2026 - 03:47

Kapolres Langkat Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Pangkalan Brandan, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Berita Terbaru