Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Besi Dengan Restorative Justice

- Reporter

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||   Pematang Siantar –       Polseķ Siantar Utara Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan pencurian besi dengan Restorative Justice, pada Senin (15/12/2025) malam.

 

Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah pendekatan penyelesaian pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar hukuman pembalasan melalui dialog dan mediasi.

 

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan dugaan Pencurian Besi tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya disamping YBKS (Yayasan Bakti Kesejahteraan sosial).

Awalnya pelapor Edison Saragi (54) selaku Humas YBKS mendengar ada terjadi pencurian besi yang dilakukan terlapor AFH (42) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan NAN (37) warga Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian pelapor dan saksi saksi melakukan pengejaran kepada kedua terlapor. Lalu di Jalan Ade Irma Suryani kedua terlapor berhasil di amankan pelapor dan saksi saksi sedang membawa besi menggunakan becak bermotor. Selanjutnya pelapor membawa kedua terlapor dan becak bermotor berisi besi tersebut ke YBKS.

 

Dimana besi yang dicuri kedua terlapor adalah alas untuk mobil masuk kedalam bangunan baru milik YBKS. Menerima laporan Kanit Reskrim Polsek Sianțar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama personil piket langsung mengamankan kedua terlapor ke Mako Polseķ Siantar Utara.

 

Tidak terima kejadian pelapor Edison Saragi membuat Laporan Polisi (LP) No : LP / B / 69 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMUT, tanggal 15 Desember 2025 karena akibat kejadian itu YBKS mengalami kerugian lebih kurang Rp. 1.000.000.

 

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Tim melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi. Pelapor Edison Saragi mencabut laporan pengaduannya.

 

“Pelapor telah mencabut Laporan Polisi karan sudah saling memaafkan sehingga dugaan pencurian besi tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice,” Pungkas AKP Jahrona

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik 5 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar
Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Kepada Petani Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkelahian Warga Dengan Problem Solving
Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan 3 Tersangka Baru kasus”Jaka Malau”di Taman Bunga
Samapta Polres Pematangsiantar Patroli dan Monitoring Distribusi BBM di SPBU
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Konser Musik DPD PASU SIANTAR 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:38

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Final Pertandingan Bola Voli Antar Personel

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:36

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:24

Diduga Proyek Siluman di Nagori Dolok Mainu, Papan Informasi Tak Terpasang, Inspektorat Simalungun Diminta Turun Tangan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:38

Keluarga besar mahasiswa Nomensen(KBM) unjuk rasa depan DPRD Sumut

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:22

Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:11

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:10

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Kepada Petani Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:08

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkelahian Warga Dengan Problem Solving

Berita Terbaru