Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Personil piket Polsek Sianțar Utara Polres Pematangsiantar respon cepat lakukan pengecekan TKP Laporan temuan mayat gantung diri di dalam rumah Jalan Cendana Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar, Minggu 3 Mei 2026 pagi sekira pukul 10.45 Wib.
Mayat tersebut jenis kelamin laki laki inisial ES (26) warga Jalan Ismail Lk VI, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kapolseķ Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan bahwa awalnya pada Minggu 3 Mei 2025 sekira pukul 10.30 wib Saksi HHS memanggil korban (ES) yang merupakan pekerjanya, sambil membuka pintu rumah untuk mengajak korban makan, namun saksi terkejut melihat korban sudah tergantung di pintu kamar. Kemudian saksi memanggil saksi RS untuk melihat korban.
Lalu saksi JS dan HHS melaporkan kejadian ke Mako Polsek Sianțar Utara. Tak berapa lama personil piket Polsek Siantar Utara bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar datang melakukan pengecekan di TKP. Kemudian para personil membuka tali sepatu warna putih yang diikatkan di leher korban disaksikan RT setempat lalu evakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan sesuai keterangan saksi HHS bahwa korban sudah bekerja dengan saksi HHS selama 3 bulan, dan tinggal disebelah rumah saksi HHS. Pada Minggu (3/5/2026) dini hari sekira pukul 01.00 Wib sepulang berjualan korban meminta saksi HHS untuk mengunci pintu dari luar.
“Dari hasil cek TKP tidak ditemukan tanda tanda kekerasan di tubuh korban dan jenajah korban masih dititip diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih karena masih berusaha menghubungi pihak keluarga korban,” Pungkas AKP.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















