Polsek Siantar Martoba Selesaikan Masalah Anak Dibawah Umur 

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar  –      Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas selesaikan masalah anak dibawah umur dibawa tanpa diketahui orangtuanya dengan Problem Solving, pada Sabtu 27 Juni 2026 malam sekira pukul 23.00 Wib.

 

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mengatakan bahwa awalnya pada hari Jum’at 26 Juni 2026 Pihak I inisial CAS (15) anak dibawah umur warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dijemput Pihak II inisial DHS (20) warga Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar disimpang rumahnya di Lor. XX Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba dan membawanya jalan-jalan keliling Kota Pematangsiantar lau menginap di rumah temannya di sekitar daerah BDB sehingga Pihak I tidak pulang ke rumah orangtuanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Esok harinya, Sabtu 27 Juni 2026 RS (40) selaku orangtua Pihak I mendatangi Pihak II dan menanyakan keberadaan putrinya. Kemudian Pihak II mengatakan telah mengantarkan Pihak I  ke rumah tantenya yang berada di kawasan BDB Pematangsiantar. Lalu mereka bersama-sama menjemput Pihak II ke tempat yang disebutkan sebelumnya.

 

 

Setelah mereka bertemu orangtua pihak I meminta kepada Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba untuk dimediasi sehingga malam harinya sekira pukul 21.15 WIb Kedua belah pihak bertemu di Polsek Siantar Martoba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

Setelah dimediasi Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan juga tidak melakukan Penuntutan Hukum dengan mentuangkan dalam Surat Pernyataan Perjanjian bermaterai sehingga masalah tersebut diselesaikan dengan problem solving.

 

“Masalah tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perjanjian bermaterai,” Pungkas AKP Martua.

READ  Cegah Penyakit Masyarakat,Polsek Siantar Selatan Patroli Ke Tempat Keramaian

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Hadiri Rama Tamah Tokoh Agama dan Ulama
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Apel Kebangsaan GAMKI Se-Sumut
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP, Situasi Aman dan Kondusif 
Dukung Program Prioritas Kapolri, Kapolres Pematangsiantar Gelar Minggu Kasih di Gereja Katolik Santo Stefanus Martir
Polsek Siantar Utara Amankan Pelaku Pencurian HP Milik Penumpang Bus
Polsek Siantar Utara Gerak Cepat Tangani Penemuan Bayi Perempuan Meninggal Dunia di Kelurahan Melayu
Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD, Sasaran 3C dan Guantibmas
Luncurkan QRISPATI di Swembath Bahapal, Pemkab Simalungun Dorong Digitalisasi Pariwisata dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:07 WIB

Polres Pematangsiantar Hadiri Rama Tamah Tokoh Agama dan Ulama

Minggu, 1 November 2026 - 07:05 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Apel Kebangsaan GAMKI Se-Sumut

Minggu, 1 November 2026 - 07:03 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP, Situasi Aman dan Kondusif 

Minggu, 1 November 2026 - 07:01 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolri, Kapolres Pematangsiantar Gelar Minggu Kasih di Gereja Katolik Santo Stefanus Martir

Minggu, 1 November 2026 - 06:59 WIB

Polsek Siantar Utara Amankan Pelaku Pencurian HP Milik Penumpang Bus

Berita Terbaru