Polsek Siantar Martoba Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Curat

- Reporter

Selasa, 16 September 2025 - 12:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –        Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH mengamakan satu orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial H (39) warga Jalan Sumber Jaya I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan satu pelaku lagi berinisial A (40) warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar masih diburon.

 

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dalam laporannya menyampaikan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada Sabtu 13 September 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Awalnya pada Sabtu 13 September 2025 siang sekira 14.30 WIB, saksi ISG (34) bersama saksi YK (26) keduanya merupakan Polisi Khusus Kereta Api (Poluska) bertugas menjaga asset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) berupa gerbong dan rel kereta api wilayah Pematangsiantar sampai Tebing Tinggi melakukan pengecekan ke rel kereta api yang berada di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar karena sebelumnya kedua saksi mendapat informasi dari masyarkat bahwa sedang terjadi pencurian besi rel kereta api oleh orang tidak dikenal (OTK).

 

Setiba dilokasi, kedua saksi benar mendapati pelaku A sedang mengangkat/menggotong goni plastik ke arah semak-semak. Melihat itu kedua saksi mendekati ke arah semak-semak dan terlihatlah ada 2 orang yaitu pelaku A dan pelaku H beserta sebuah goni warna putih yang tidak terikat sehingga terlihat isi di dalam goni tersebut berupa besi penrol serta juga di sekitar goni ada beberapa besi penrol yang sudah berserakan, 2 helai kain, dan sebuah martil.

Kemudian saksi YK mengatakan kepada para pelaku, “Kalian duduk disitu”. Namun pelaku H menjawab, “Kau siapa, urusan mu apa? sambil mengambil sebilah parang yang sudah diselipkan dibalik celananya, dan langsung menebaskan parang tersebut ke arah saksi YK.

Saksi YK berusaha menghindar sembari mengambil sebuah kayu dan memukulkan ke arah tangan pelaku H. Lalu pelaku H kembali mengarahkan parang tersebut sehingga mengenai telapak tangan kanan saksi YK.

 

Begitupun saksi YK dibantu saksi ISG berhasil menangkap pelaku H sedangkan pelaku A berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu saksi YK mengalami luka-luka di telapak tangan kanannya dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.600.000.

 

Mengetahui itu Kanit Rekrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau SH bersama tim mengamankan pelaku H besrta barang bukti 1 buah karung plastik warna putih berisikan 112 buah besi pengikat kereta api aktif / besi penrol, 2 helai kain, 1 buah marti serta 1 buah parang bersarung dan bergagang kayu yang pada gagang kayu ada bercak darah.

 

Kemudian NW mewakili Pihka PT. KAI membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 89 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 13 September 2025.

 

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku H sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-2 dari KUHPidana subs Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana,” Pungkas AKP Restuadi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur
Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri
Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam
Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri
Polres Pematangsiantar Safety Food Pastikan Menu MBG Aman Dikonsumsi 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang di Sekolah MTS Khoirottul Islamiyah
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44

Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:39

LPJ BUMNag Saur Matua Dipertanyakan, Pangulu dan Pengurus Mangkir, Rapat Warga Terpending

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:19

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:17

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Hadiri Sosialisasi Narkoba di Jalan Catur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:09

Polsek Siantar Utara Gotong Royong Bersama Warga di Jalan Bah Biak Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:05

Polsek Siantar Martoba Respon Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:52

Polres Simalungun Gelorakan Semangat Patriotisme dalam Peringatan HUT RI ke-81: Polri Presisi untuk Indonesia Berdaulat dan Adil Makmur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:44

Tor-Tor Budaya Simalungun Meriahkan Pekan Sinder Raya, Kecamatan Raya Kahean

Berita Terbaru