Polsek Siantar Martoba Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor Di Jalan Pesantren

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –      Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepedamotor nopol BK 4027 WAI berinisial MIH (31) warga Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 11 Oktober 2025 malam pukul 20.00 WIB.

 

Penggelapan tersebut terjadi di Jalan Sukadame Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa 29 Juli 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Awalnya pada hari Selasa 29 Juli 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB, saksi IHJ (33) yang merupakan adik ipar dari pelapor/korban MP (41) sedang nongkrong bersama temannya S (30) di Jalan Sukadame Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

 

Kemudian pelaku MIS mendatangi lokasi dan berkata kepada saksi IHJ : “Fan.. pinjam dulu keretamu sebentar beli rokok”. Sudah kenal dan tidak merasa curiga, saksi IHJ menyerahkan sepedamotor Yamaha Mio warna biru putih nopol BK 4027 WAI kepada pelaku sehingga pelaku pun pergi membawa sepedamotor tersebut.

Namun setelah ditunggu tunggu ternyata pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor tersebut sehingga saksi IHJ memberitahukan kepada korban karena sepedamotor tersebut milik korban yang disuruh dipakainya untuk keperluan antar jemput anak korban ketika korban sedang bekerja di luar kota.

 

Tidak terima kejadian itu maka pada tanggal 1 Agustus 2025 korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 69 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Lakukan Pengecekan Warga Binaan yang di Gigit Anjing

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada hari Sabtu 11 Oktober 2025 malam pukul 20.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama tim opsnal berhasil menangkap pelaku MIS di Jalan Pesantren Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi pelaku MIS mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor Yamaha Mio nopol BK 4027 WAI milik korban yang dipinjam dari saksi IHJ pada hari Selasa 29 Juli 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB. Namun sepedamotor korban tersebut sudah digadaikannya kepada temannya seharga Rp.1.000.000 dan uang hasil penggadaian tersebut telah habis dipergunakannya untuk main judi online.

 

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH dan Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH membenarkan penangkapan terduga pelaku penggelapan berinisial MIS tersebut dan sudah dilakukan penahanan.

 

Pelaku MIS sudah residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan putusan hukuman atau vonis selama 2 tahun pada tahun 2022.

 

“Tersangka MIS sudah ditahan untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subs Pasal 378 dari KUHPidana,” Kata AKP Restuadi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com  

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor 
Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Binaan Panen Jagung 
Kapolsek Siantar Timur Koordinasi Dengan 3 Pilar Antisipasi 3C dan Balap Liar
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Vihara
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Selisih Paham di Gang Kenanga Tindaklanjut CC 110
Polsek Siantar Marihat Hadiri Mediasi Penyelesaian Tanah Warga 
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curat
Tindaklanjuti Video Viral Bullying Siswi SMPN 12, Polsek Siantar Selatan Respon Cepat
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:49 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pelaku Curanmor 

Sabtu, 26 September 2026 - 11:46 WIB

Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Binaan Panen Jagung 

Sabtu, 26 September 2026 - 11:42 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Vihara

Sabtu, 26 September 2026 - 11:40 WIB

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Selisih Paham di Gang Kenanga Tindaklanjut CC 110

Sabtu, 26 September 2026 - 11:38 WIB

Polsek Siantar Marihat Hadiri Mediasi Penyelesaian Tanah Warga 

Berita Terbaru