Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar – Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas AIPDA Asril Manurung selesaikan dugaan pengancaman di Marihat Sentral Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dengan Problem Solving, pada Jumat 1 Mei 2026.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH mengatakan bahwa dugaan pengancaman tersebut terjadi di Marihat sentral Gang Rindu Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 30 April 2026 sore pukul 17.00 wib
Dugaan pengancaman tersebut menggunakan senjatam tajam antara pihak I inisial JA (78) dan pihak II inisial RS (75) keduanya sama sama warga Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pada Jumat 1 Mei 2026 siang Bhabinkamtibmas AIPDA Asril Manurung bersama RW dan RT Marihat Sentral melakukan mediasi yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan keepakatan bersama dituang dalam surat pernyataan bermaterai termasuk kedua belah pihak tidak saling menuntut dikemudian hari.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai sehingga dugaan pengancaman tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP David Eka.
(S.A.R.Siahaan)
Editor : Redaksi
www.liputanmetrosumut.com

















