Polsek Perdagangan Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti

- Reporter

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Sumut –        Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali menunjukkan hasil positif melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti di sebuah rumah kosong pada Rabu (12/3/2025) malam.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Perdagangan untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Foto: Barang Bukti

“Tersangka berinisial SURONO, laki-laki berusia 43 tahun, beragama Islam, dengan pekerjaan tidak tetap, beralamat di Huta VIII Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” kata AKP Verry Purba.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah rumah kosong yang terletak di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Perdagangan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Berkat kerja cepat petugas, pada pukul 20.30 WIB, tim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SURONO di TKP,” jelas AKP Verry Purba.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Gamot Huta IX Nagori Bandar Tinggi, Edi Purnomo. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, Satu buah kaca pirex yang berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu.

Satu bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, Satu buah bungkus rokok Sampoerna kecil yang berisikan, Satu bungkus plastik klip sedang yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram, Dua bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, Dua buah pipet plastik, Satu buah korek api merah, Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 1,52 gram.

Saat dilakukan interogasi, tersangka SURONO mengakui bahwa pada hari Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ia bersama temannya yang bernama ANDAN (berhasil melarikan diri) memasuki rumah kosong tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama ANDAN, warga Desa Kopi, Kabupaten Batubara,” ungkap AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, tersangka juga menerangkan bahwa sebagian besar narkoba tersebut rencananya akan dijual, sementara sisanya untuk dikonsumsi sendiri. Pengakuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan profesional Polri dalam pengamanan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Simalungun. AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun beserta jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami dari Polres Simalungun beserta jajaran, tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Verry Purba.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Simalungun.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambahnya.

Polres Simalungun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba melalui hotline Polres Simalungun atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan kamtibmas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(S.A Ricardo.Siahaan) 

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin ANEV Kamtibmas Via Zoom, Tekankan Kesiapsiagaan Jajaran
Tim INAFIS Polres Simalungun Gerak Cepat Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tak Dikenal di Pinggiran Sungai Bah Bolon
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk
Dipimpin Langsung Presiden Prabowo secara Virtual, Polres Simalungun Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026 di Nagori Muara Mulia
Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, 1.534 Siswa Segera Nikmati Makan Bergizi Gratis — Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri
Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Langsung Apel Korve Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026, Polri Hadir Nyata di Tengah Masyarakat Tani
Respons Cepat Tim INAFIS Polres Simalungun Ungkap Misteri Temu Mayat Ibu Rumah Tangga yang Ditemukan Membusuk di Kursi Ruang Tamu
Tak Kapok Dipenjara 7 Tahun, Polsek Dolok Batu Nanggar Kembali Gulung Residivis Sabu yang Nekat Lompat Tembok Saat Hendak Ditangkap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:24

Kapolres Simalungun Pimpin ANEV Kamtibmas Via Zoom, Tekankan Kesiapsiagaan Jajaran

Senin, 18 Mei 2026 - 11:54

Tim INAFIS Polres Simalungun Gerak Cepat Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan Tak Dikenal di Pinggiran Sungai Bah Bolon

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46

Under Cover Petugas Membuahkan Hasil

Senin, 18 Mei 2026 - 08:18

Pemilik Sabu 8,05 Gram, Berhasil Di Bekuk Polres Pematangsiantar

Senin, 18 Mei 2026 - 08:16

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD 

Senin, 18 Mei 2026 - 08:11

Polri Untuk Masyarakat,Polsek Siantar Martoba Selesaikan Permasalahan Dugaan KDRT Warganya

Senin, 18 Mei 2026 - 08:09

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Petani Binaan Panen Jagung

Senin, 18 Mei 2026 - 07:51

MTQ Ke-52 Kabupaten Simalungun: Wujudkan Generasi Bermartabat

Berita Terbaru

Berita

Under Cover Petugas Membuahkan Hasil

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46