Polsek Perdagangan Simalungun Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti

- Reporter

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Simalungun – Sumut –        Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali menunjukkan hasil positif melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti di sebuah rumah kosong pada Rabu (12/3/2025) malam.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Perdagangan untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Foto: Barang Bukti

“Tersangka berinisial SURONO, laki-laki berusia 43 tahun, beragama Islam, dengan pekerjaan tidak tetap, beralamat di Huta VIII Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” kata AKP Verry Purba.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah rumah kosong yang terletak di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Perdagangan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Berkat kerja cepat petugas, pada pukul 20.30 WIB, tim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SURONO di TKP,” jelas AKP Verry Purba.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Gamot Huta IX Nagori Bandar Tinggi, Edi Purnomo. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, Satu buah kaca pirex yang berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu.

Satu bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, Satu buah bungkus rokok Sampoerna kecil yang berisikan, Satu bungkus plastik klip sedang yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram, Dua bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, Dua buah pipet plastik, Satu buah korek api merah, Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 1,52 gram.

Saat dilakukan interogasi, tersangka SURONO mengakui bahwa pada hari Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ia bersama temannya yang bernama ANDAN (berhasil melarikan diri) memasuki rumah kosong tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki bernama ANDAN, warga Desa Kopi, Kabupaten Batubara,” ungkap AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, tersangka juga menerangkan bahwa sebagian besar narkoba tersebut rencananya akan dijual, sementara sisanya untuk dikonsumsi sendiri. Pengakuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan profesional Polri dalam pengamanan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Simalungun. AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun beserta jajaran akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami dari Polres Simalungun beserta jajaran, tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Verry Purba.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Simalungun.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambahnya.

Polres Simalungun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba melalui hotline Polres Simalungun atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan kamtibmas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(S.A Ricardo.Siahaan) 

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Sinergitas dan Kebersamaan Warnai Temu Pisah Kapolsek Bangun Dari AKP R. Simarmata ke AKP Hengky B. Siahaan
IPDA Yancen Hutabarat Tegaskan Polri Siaga untuk Masyarakat Melalui Blue Light Patrol, Polres Simalungun Hadirkan Rasa Aman di Malam Hari
Sat Res Narkoba Polres Simalungun Tindaklanjuti Laporan Dumas Polda Sumut tentang Peredaran Narkotika di Saribudolok.
Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek! Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Kabur
Soroti Pembangunan Ibukota Raya dan Polemik Nama Gedung, IJRS Sambangi Ketua DPRD Simalungun
Penyegaran di Tubuh Polres Simalungun, Kapolres Pimpin Temu Pisah dan Sertijab Sejumlah Kapolsek dan Kasat
Sertijab Akbar Polres Simalungun: 6 Kapolsek Ganti Baju, 2 Kasat Baru Siap Aksi, Kapolres: “Jabatan Adalah Amanah Tuhan!”
Respon Kilat! Polsek Serbalawan Langsung Turun ke TKP Kecelakaan Pelajar Tertabrak KA Siantar Express
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:25

Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun: Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:29

Soroti Pembangunan Ibukota Raya dan Polemik Nama Gedung, IJRS Sambangi Ketua DPRD Simalungun

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:32

Bupati Simalungun Ikuti Penutupan Rakernas XVII APKASI Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:52

Hadiri Open House GKPS, Sekda Ajak Jemaat GKPS Bersama Membangun Dengan Semangat Baru Menuju Simalungun Maju

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:07

Lapor Pak Kapolres Tolong Tutup Pasar Malam Yang Berbau Judi Di Kecamatan Air Batu 

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:54

Hadiri Rakernas APKASI XVII 2026, Bupati Simalungun: Pemkab Siap Selaraskan Program Daerah Visi Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 07:36

Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi dengan pagu Anggaran untuk Rp:588,926.000 juta di Kecamatan Raya, di Lokkung Raya, Dusun 4 Nagori Raya Bayu.Belum seumur Jagung, sudah Retak, dan Miring

Senin, 19 Januari 2026 - 07:12

Unit PTPN IV Tanah Raja Membantah Tuduhan Pemberitaan Aktivitas Galian Yang Mengakibatkan Jalan Rusak 

Berita Terbaru

POLRES PEMATANG SIANTAR

Polsek Siantar Marihat Patroli Sambang Kamtibmas di Jalan D.I. Panjaitan

Kamis, 22 Jan 2026 - 13:51