Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik 16 Paket Sabu di Jalan Pattimura Ujung

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar-      Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 16 paket narkotika jenis sabu di jalan Pattimura Ujung Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa 14 Oktober 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB.

 

Seorang laki laki berinisial ZAP (40) warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ditangkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Pattimura Ujung Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Pattimura Ujung tersebut, pada Selasa 14 Oktober 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap seorang laki laki inisial ZAP di teras rumah, kemudian ditemukan barang bukti  berupa 16 paket narkotika jenis sabu dari dalam baleho yang terikat dan tergantung di atas pintu pagar yang sebelumnya di letakan dari tangan kanan ZAP, 1 unit handpone (HP) merk pocco warna putih dari atas kursi dan uang sebesar Rp 55.000 dari atas kursi.

 

Diinterogasi ZAP mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan 16 paket sabu berat bruto 4.36 gram diperolehnya dari seorang laki-laki inisial B yang beralamat di Rantau Parapat.

 

Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial B tersebut sudah tidak dapat di hubungi sehingga ZAP beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“Tersangka ZAP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan  Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

READ  Amankan Sholat Idul Adha 1446 H di Empat Lokasi,Polres Pematangsiantar Turunkan 55 Personil

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com   

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane
Residivis Narkotika Kembali Berulah, Polres Pematangsiantar Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley
Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu di Jalan Handayani, Pria Asal Simalungun Diamankan
Polsek Siantar Marihat Ungkap Dugaan Pencurian 4 Unit HP, Satu Orang Diamankan 
Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI kepada Puluhan Siswa Siswi SMA Teladan
Polres Pematangsiantar Serahkan 10 Ton Jagung ke Bulog, Dukung Program Ketahanan Pangan
Wakapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Tiga Pilar
Siwas Polres Pematangsiantar Laksanakan pengawasan dan monitoring Tata Kelola Program MBG di SPPG 2 YKB 
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 07:39 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 2.66 Gram di Jalan Pane

Selasa, 29 September 2026 - 07:36 WIB

Residivis Narkotika Kembali Berulah, Polres Pematangsiantar Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley

Selasa, 29 September 2026 - 07:19 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu di Jalan Handayani, Pria Asal Simalungun Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 06:28 WIB

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI kepada Puluhan Siswa Siswi SMA Teladan

Selasa, 29 September 2026 - 06:25 WIB

Polres Pematangsiantar Serahkan 10 Ton Jagung ke Bulog, Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru