Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

- Reporter

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –     Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Anak terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial RMRM (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, pada Rabu 20 Mei 2026 sian sekira pukul 13.00 Wib.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H pada Kamis 21 Mei 2026 menjelaskan bahwa, kejadian tersebut di Gedung 1 Lantai 3 Pasar Horas Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Selasa 5 Mei 2026 pagi sekira pukul 06.00 Wib.

 

Awalnya pada Selasa 5 Mei 2026 pagi sekira pukul 05.00 WIB Pelapor inisial UCI (19) asal Provinsi Riau berangkat dari rumahnya untuk bekerja di salah satu warung nasi di Desa Merjandi Embong Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun. Tapi Pelapor terlebih dahulu singgah ke Taman Bungan/ Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk duduk duduk dan berjumpa temannya inisial P.

 

Setelah berjumpa temannya tersebut pelappor berjalan dari Taman Bunga menuju Pasar Horas untuk menunggu angkot. Setiba di Pasar Horas, tiba tiba pelapor didatangi seorang laki laki yang tidak dikenal dan meminjam Handphone (HP) Pelapor dengan alasan untuk menghubungi saudara laki laki tersebut.

 

Lalu pelapor memberikan HP nya kepada laki laki tersebut. Kemudian laki laki tersebut membujuk Pelapor untuk mengisi pulsa. Mendengar itu Pelapor mengikuti dikarenakan HP pelapor ditangan laki laki tersebut ke dalam Pasar Horas sampai ke lantai 3.

 

Saat di tangga menuju lantai 2 Pelapor diancam laki laki tersebut menggunakan sebilah pisau kearah leher Pelapor dengan mengatakan, “Diam kau ikut aku keatas lantai 3,”. Tiba di lantai 3, Pelapor dibawa kesalah satu ruangan kosong dan Pelapor dipaksa untuk melakukan hubungan badan.

 

Setelah melakukan perbuatan tersebut laki laki itu mengambil atau mencuri HP dan uang milik Pelapor sebesar Rp. 200.000. Lalu laki laki tersebut pergi meninggalkan Pelapor.

 

Tidak terima kejadian tersebut Pelapor menjadi terauma dan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Pematangsiantar guna proses hukum yang berlaku di NKRI dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Polres Pematangsiantar respon cepat langsung menindaklanjutinya dengan berhasil mengungkap identitas laki laki tersebut inisial RMRM (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

 

Pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Kanit PPA bersama Tim Opsnal mengamankan anak terduga pelaku RMRM sedang berada di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

 

Diinterogasi terduga pelaku RMRM mengakui perbuatannya sehingga anak terduga pelaku RMRM dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

 

“Sampai saat ini anak terduga pelaku RMRM sudah diamankan gunakan dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Perkosaan dan Pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud Pasal 473 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 479 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” Pungkas AKP Sandi.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Jelang Parayaan Idul Adha 1447 H, Pemkab Simalungun Gelar Kegiatan GPM di Kecamatan Bandar: Disambut Antusias oleh Masyarakat
Diduga Tertutup Soal Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Gunung Maligas Disorot: Gerbang Terkunci, Wartawan Sulit Konfirmasi
Polseķ Sianțar Selatan Mediasi Dugaan Pengancaman di Jalan Diponegoro 
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Jalin Silahturahmi 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di TK Nazaret
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan Kepatuhan PKB Tahun 2026
Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Serahkan Treser kepada Petani Binaan
Konfirmasi Penipuan Fikri Hidayatullah, Supervisor FIF Makassar Justru Arogan: Arifinsulsel Tegaskan Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29

Jelang Parayaan Idul Adha 1447 H, Pemkab Simalungun Gelar Kegiatan GPM di Kecamatan Bandar: Disambut Antusias oleh Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:16

Diduga Tertutup Soal Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Gunung Maligas Disorot: Gerbang Terkunci, Wartawan Sulit Konfirmasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:49

Polseķ Sianțar Selatan Mediasi Dugaan Pengancaman di Jalan Diponegoro 

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:46

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas Jalin Silahturahmi 

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:44

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di TK Nazaret

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:39

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:35

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Serahkan Treser kepada Petani Binaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:28

Konfirmasi Penipuan Fikri Hidayatullah, Supervisor FIF Makassar Justru Arogan: Arifinsulsel Tegaskan Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial

Berita Terbaru