Polres Pematangsiantar Amankan RDS Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Pematang

- Reporter

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Pematang Siantar –     Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pemilik 2 paket narkotika jenis sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematngsiantar, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.

 

Tersangka itu inisial RDS (34) warga Kompleks Perusda Ringrood Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balipapan.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 15 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengamankan tersangka RDS dipinggir Jalan Pematang tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 unit handphone (HP) merk samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya dan dari atas tanah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dibalut dengan plastik yang sebelumnya dibuangnya dengan tangan kirinya.

 

Selanjutnya tersangka RDS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Dari tersangka RDS ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,50 gram. Sampai saat ini tersanka RDS sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bupati Simalungun Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban
Diduga Abaikan IPAL, Pabrik Tahu Home Industri di Nagori Kahean Jadi Sorotan Publik
Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Dds Ke Kecamatan Sei Bingai  
Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai
Gerbang Digembok, Wartawan Dilarang Masuk: Ada Apa di SMP Negeri 1 Gunung Maligas?
Kapolres Simalungun Hadiri Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral demi Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Gerak Cepat Polsek Tanjung Pura Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Berbagai Barang Bukti Berhasil Diamankan
Gagalkan Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan Residivis 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:03

Bupati Simalungun Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:06

Diduga Abaikan IPAL, Pabrik Tahu Home Industri di Nagori Kahean Jadi Sorotan Publik

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15

Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Dds Ke Kecamatan Sei Bingai  

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:12

Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:37

Gerbang Digembok, Wartawan Dilarang Masuk: Ada Apa di SMP Negeri 1 Gunung Maligas?

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:38

Gerak Cepat Polsek Tanjung Pura Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Berbagai Barang Bukti Berhasil Diamankan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29

Gagalkan Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan Residivis 

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:27

Polres Pematangsiantar Amankan RDS Miliki 2 Paket Sabu di Jalan Pematang

Berita Terbaru