Pelaku Pembunuhan Wanita 28 Tahun di Hotel Cahaya Kasih, Ditahan Polres Pematangsiantar

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com  ||  Pematang Siantar –          Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan seorang wanita berumur 38 tahun berinisial JL di Hotel Cahaya Kasih yang terletak di Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari pada hari Sabtu  21 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr,K. SIK. MH dalam keterangannya pada hari Minggu 22 Juni 2025.

“Tersangka itu berinisial JAS (29) warga Jl. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian yang diawali tersangka berselisih dengan korban dikarenakan korban dekat dengan  teman laki-lakinya. Karena cemburu dan sudah semakin tidak tertahan emosinya, tersangka bangun dan mengambil sebuah obeng miliknya yang sebelumnya memang sudah ada didalam kamar No. 1 tempat mereka menginap untuk mengganjal gorden (tirai) jendela menggunakan tangan kanan sembari duduk bergeser kesamping sebelah kanan korban.

Selanjutnya tersangka mengatakan, “minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu” sembari tersangka menusuk leher bagian bawah korban menggunakan obeng yang digenggam di tangan kananmya sebanyak satu kali. Kemudian tersangka mencabut obeng tersebut dan melepaskan dari tatangannya

Korban berusaha menutup luka tusuk dilehernya, kemudian telapak tangan kiri tersangka mencekik leher korban sembari tangan kanannya memeluk tubuh korban diikuti kedua kaki tersangka dirapatkan untuk mengunci kedua kaki korban agar korban tidak bergerak.

Tersangka juga mengunci tubuh korban dengan sekuat tenaga pelaku hingga korban tidak bergerak selama sekitar 5 menit. Korban meronta-ronta dan melakukan perlawanan akan tetapi tersangka tetap mengunci tubuh korban sekuat tenaga.

READ  Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsiantar T.A 2025/2026

Setelah merasakan korban tenaga dan sudah tidak bergerak, tersangka pelan-pelan melepaskan kuncian ditubuh korban. Kondisi korban lemas dan nafasnya sudah melemah atau satu-satu serta  mendesah menahan sakit.

Kemudian tersangka membuka kaos oblong warna merah lis putih yang dipakainya dan menutup luka leher korban menggunakan kaosnya tersebut sembari tersangka mendengar korban beberapa kali mengeluarkan suara seperti orang mengorok.

Mengetahui korban sudah meninggal, tersangka merasa kasihan dengan mengatakan berulang kali, “sayang kali aku samamu, sayang kali aku samamu”.

Melihat korban sudah meninggal dunia, pelaku sangat sedih dan sangat menyesal, pelaku merasa sangat bersalah. Saat itu leher korban masih tertutup dengan kaos pelaku.

Kemudian Pelaku membersihkan darah yang ada di kasur dan membersihkan badannya serta mengganti pakaian korban. Tersangka juga membersihkan badannya dan mengganti pakaiannya.

Lalu tersangka keluar dari kamar untuk menghilangkan barang bukti seperti obeng.

Kejadian itu baru ketahuan pada hari Sabtu  21 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib saat keluarga korban datang ke Hotel Cahaya Kasih dan mendobrak pintu kamar korban.

“Tersangka JAS sudah ditahan di Polres Pematangsiantar ini dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain” sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi.

 

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Siantar Timur Laksanakan SALING di Pos Satkamling Siopat Suhu, Cegah Tindak Pidana dan Kejahatan
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Pengancaman di Jalan Medan
Sampaikan Himbauan Kamtibmas,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Gedung Sekolah Minggu 
Polsek Siantar Barat Jumat Curhat Kamtibmas di Mesjid Dakwah Jalan Jawa
Polsek Siantar Timur Gelar Jumat Berkah di Mesjid Taqwa Wujud Komtimen Polri Bersama Masyarakat
Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal
Polres Pematangsiantar dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri di Wilkum Polda Sumut dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba
Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Polsek Siantar Timur Laksanakan SALING di Pos Satkamling Siopat Suhu, Cegah Tindak Pidana dan Kejahatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Pengancaman di Jalan Medan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Sampaikan Himbauan Kamtibmas,Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Gedung Sekolah Minggu 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Polsek Siantar Barat Jumat Curhat Kamtibmas di Mesjid Dakwah Jalan Jawa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Polres Pematangsiantar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Jumat Keliling di Masjid Al Hilal

Berita Terbaru