Lagi Santai Menunggu Pembeli, Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu Jalan Pisang

- Reporter

Senin, 21 April 2025 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –          Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pisang Gang Durian ujung Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 19 April 2025 malam sekira pukul 18.20 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH dikonfirmasi pada Senin 21 April 2025 siang mengatakan tersangka tersebut berinisial JPS (36) warga jalan pisang Gg. Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan pisang Gg. Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat kota. Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 19 April 2025 malam sekira pukul 18.20 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka JPS di jalan Pisang Gg. Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Diinterogasi tersangka JPS mengaku keberadaannya di jalan Pisang Gg. Durian tersebut untuk melakukan transaksi penjualan narkotika dan tersangka JPS menunjukkan kepada personil tempat menyimpan narkotika yang akan di jual.

Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menyita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,77 gram di dalam kotak permen happydent white, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.

Selanjutnya tersangka JPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka JPS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan serta diproses hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ” ” Pungkas AKP Jonni./Humas P Siantar

(S.A Ricardo.Siahaan) Editor : Redaksi www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian Dengan Problem Solving
Patroli Polres Pematangsiantar Pada Minggu Malam Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong
Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat,Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli BLP di Objek Vital dan Tempat Umum
Polsek Siantar Timur Laksanakan SALING di Pos Satkmaling SBC Cegah Guantibmas dan Kejahatan
Antisipasi Macet, Polsek Siantar Utara Gatur Lalin Akibat Pohon Tumbang 
Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:56

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Simalungun Tahun 2025

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42

Sosialisasi 6 SPM di Kecamatan Bandar Huluan: Dekatkan Pelayanan dan Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:57

Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Tahap II Ta 2026 Dari Tim Itwasum Polri, Perkuat Tata Kelola Organisasi Yang Profesional Dan Akuntabel 

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15

Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra

Senin, 8 Juni 2026 - 09:56

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian Dengan Problem Solving

Senin, 8 Juni 2026 - 08:52

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat,Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 

Senin, 8 Juni 2026 - 07:54

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli BLP di Objek Vital dan Tempat Umum

Senin, 8 Juni 2026 - 07:52

Polsek Siantar Timur Laksanakan SALING di Pos Satkmaling SBC Cegah Guantibmas dan Kejahatan

Berita Terbaru