Lagi Santai Menunggu Pembeli, Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu Jalan Pisang

- Reporter

Senin, 21 April 2025 - 10:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com || Pematang Siantar –          Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pisang Gang Durian ujung Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 19 April 2025 malam sekira pukul 18.20 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH dikonfirmasi pada Senin 21 April 2025 siang mengatakan tersangka tersebut berinisial JPS (36) warga jalan pisang Gg. Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan pisang Gg. Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat kota. Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 19 April 2025 malam sekira pukul 18.20 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka JPS di jalan Pisang Gg. Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Diinterogasi tersangka JPS mengaku keberadaannya di jalan Pisang Gg. Durian tersebut untuk melakukan transaksi penjualan narkotika dan tersangka JPS menunjukkan kepada personil tempat menyimpan narkotika yang akan di jual.

Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menyita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,77 gram di dalam kotak permen happydent white, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.

Selanjutnya tersangka JPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka JPS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan serta diproses hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ” ” Pungkas AKP Jonni./Humas P Siantar

(S.A Ricardo.Siahaan) Editor : Redaksi www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving
Polsek Siantar Martoba Laksanakan SALING di Pos Kamling Jalan Sitalasari
Antisipasi Guantibmas Polres Pematangsiantar Rutin Patroli SPBU Pertamina
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli KRYD di Objek Vital Wilkumnya
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli R4 Antisipasi 3C
Polsek Siantar Selatan Laksanakan SALING di Pos Kamling Merah Putih 
Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 08:38

Tingkatkan Produksi Pertanian, Kepala BPBD Simalungun Tinjau Dua Bendung yang Rusak Akibat Bencana Banjir di Kecamatan Ujung Padang

Senin, 7 September 2026 - 08:31

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving

Senin, 7 September 2026 - 08:29

Polsek Siantar Martoba Laksanakan SALING di Pos Kamling Jalan Sitalasari

Senin, 7 September 2026 - 08:24

Antisipasi Guantibmas Polres Pematangsiantar Rutin Patroli SPBU Pertamina

Senin, 7 September 2026 - 08:21

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli KRYD di Objek Vital Wilkumnya

Minggu, 6 September 2026 - 09:41

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel KRYD Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Minggu, 6 September 2026 - 09:25

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Patroli R4 Antisipasi 3C

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

Polsek Siantar Selatan Laksanakan SALING di Pos Kamling Merah Putih 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x