Kepsek Sebut Ikuti Aturan Lama, Pengutipan SPP terhadap Siswa PKH di SMK Negeri 1 Raya Disorot

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto istimewah : SMK Negeri 1 Raya dan Kepsek SMK Dwi Rahayu S.Pd., M.M

Foto istimewah : SMK Negeri 1 Raya dan Kepsek SMK Dwi Rahayu S.Pd., M.M

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Pematang Raya –       Kebijakan pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Raya, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya program pemerintah membantu siswa dari keluarga kurang mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), sejumlah siswa justru mengaku masih dibebani pembayaran iuran pendidikan.

 

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai implementasi kebijakan pendidikan di sekolah negeri tersebut. Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, siswa penerima bantuan sosial hingga siswa yatim piatu disebut masih dikenakan kewajiban pembayaran iuran sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sekolah yang berlokasi di Jalan Rajamin Purba, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun itu diduga menerapkan sistem pembayaran dengan nominal yang berbeda. Siswa penerima manfaat PKH disebut membayar Rp200.000 per tahun, sementara siswa lainnya dikenakan Rp100.000 per bulan atau setara Rp1.200.000 dalam setahun.

 

Fakta tersebut terungkap saat awak media melakukan kunjungan ke SMK Negeri 1 Raya dan wawancara langsung dengan sejumlah siswa pada Selasa (02/06/2026).

 

Salah seorang siswa kelas XI yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dirinya merupakan penerima manfaat PKH, namun tetap diwajibkan membayar iuran sekolah.

 

“Saya membayar juga SPP pak di sini, tapi tidak seperti siswa yang lain. Saya membayar per tahun Rp200.000 pak,” ungkapnya.

 

Keterangan serupa diperoleh dari dua siswi kelas X. Keduanya mengaku berasal dari keluarga yang tidak menerima bantuan PKH dan diwajibkan membayar SPP sebesar Rp100.000 setiap bulan.

 

“Kami di sini membayar Rp100.000 per bulan pak,” ujar keduanya.

 

Pengakuan para siswa tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, bantuan sosial yang diberikan pemerintah sejatinya bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan tidak ada anak yang terhambat mengenyam pendidikan karena faktor biaya.

 

Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, siswa yatim piatu dan siswa yang memiliki saudara kandung bersekolah di lembaga yang sama disebut tetap dikenakan kewajiban pembayaran iuran tanpa adanya pengecualian.

 

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi keluarga kurang mampu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus dalam akses pendidikan.

READ  POROS 98 :Bubarkan BGN Sekarang JUGA ! STOP MBG Dan Hentikan KMP

 

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala SMK Negeri 1 Raya, Dwi Rahayu, S.Pd., MM, tidak membantah adanya pengutipan iuran tersebut. Namun, ia hanya memberikan penjelasan singkat.

 

“Saya mengikuti aturan yang lama pak,” ujarnya.

 

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Aturan lama yang dimaksud merujuk pada regulasi yang mana? Apakah kebijakan tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini? Dan apakah kebijakan itu telah mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa penerima bantuan sosial maupun anak yatim piatu?

 

Untuk mendapatkan kejelasan, awak media kemudian menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah VI Sumatera Utara, August Sinaga, S.Pd., S.ST., M.AP, melalui pesan WhatsApp.

 

Ketika dimintai tanggapan terkait pengutipan SPP terhadap siswa penerima PKH, siswa miskin, siswa yatim piatu, maupun siswa yang memiliki saudara kandung di sekolah yang sama, Kacabdis memberikan jawaban tegas.

 

“Ini tidak bisa pak, bagi siswa miskin tidak boleh ada pemaksaan untuk pembayaran SPP,” tulis August Sinaga melalui pesan WhatsApp.

 

Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting karena menunjukkan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tidak seharusnya dibebani kewajiban pembayaran yang bersifat memaksa.

 

Merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pungutan wajib yang ditentukan nominal dan jangka waktunya memiliki ketentuan yang berbeda dengan sumbangan sukarela. Regulasi tersebut juga menegaskan perlunya perlindungan terhadap hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan.

 

Kasus ini pun memunculkan harapan agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Wilayah VI melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan di SMK Negeri 1 Raya berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan siswa dari keluarga kurang mampu.

 

Pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membebani siswa miskin, penerima bantuan sosial, maupun anak yatim piatu patut mendapat perhatian serius agar tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidak terhambat oleh persoalan biaya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Red-01/Team)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motivasi 500 anak Sat Lantas Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMA YP Sultan Agung
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan 2 Pemilik Sabu 
Dukung Ketapang, Polres Pematangsiantar Serahkan Jagung 12,1 Ton ke Bulog
Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar 
Polres Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 1,63 Gram
Polsek Siantar Barat Patroli dan Monitoring Pasar Murah di Pasar Horas 
Polsek Siantar Selatan Dampingi Petani Binaan Panen Jagung di Gang Mandiri 
Obat Disebut Kosong di Puskesmas Bandar Masilam, Pelayanan Kesehatan Dipertanyakan: Dinkes Simalungun Jangan Tutup Mata!
Berita ini 112 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Motivasi 500 anak Sat Lantas Polres Pematangsiantar Police Go To School di SMA YP Sultan Agung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan 2 Pemilik Sabu 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Dukung Ketapang, Polres Pematangsiantar Serahkan Jagung 12,1 Ton ke Bulog

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Polres Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 1,63 Gram

Berita Terbaru

Berita

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan 2 Pemilik Sabu 

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:13 WIB