Hari Ini Sidang Lapangan Terkait Gugatan Sengketa Tanah Milik Alm Sending Tarigan, Dilaksanakan di Kawasan Kantor Koramil 03 Berastagi

- Reporter

Kamis, 24 April 2025 - 10:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :   Sengketa Penyerobotan tanah/mencaplok (luas ukuran tanah) timbul bermula dari di terbitkannya Sertipikat Hak Pakai Nomor 27 Tahun 2023 oleh Kantor Pertahan Kabupaten Karo yang di ajukan dimohonkan DanZibang merek atas nama TNI-AD.

Foto : Sengketa Penyerobotan tanah/mencaplok (luas ukuran tanah) timbul bermula dari di terbitkannya Sertipikat Hak Pakai Nomor 27 Tahun 2023 oleh Kantor Pertahan Kabupaten Karo yang di ajukan dimohonkan DanZibang merek atas nama TNI-AD.

Liputanmetrosumut.com || Tanah Karo –        Sesuai agenda yang telah di jadwalkan Pengadilan Negeri Kabanjahe terkait gugatan perdata sengketa tanah (penyerobotan/mencaplok) tanah milik Alm. SENDING TARIGAN dengan bukti kepemilikan tanah Surat Akte Notaris yang di terbitkan Notaris RUSDELFIAN Rangkuti. SH .beralamat kantor di Kabanjahe.

Sengketa Penyerobotan tanah/mencaplok (luas ukuran tanah) timbul bermula dari di terbitkannya Sertipikat Hak Pakai Nomor 27 Tahun 2023 oleh Kantor Pertahan Kabupaten Karo yang di ajukan dimohonkan DanZibang merek atas nama TNI-AD.

Atas pengajuan permohonan penerbitan sertifikat yang dimohonkan DanZibang Merek ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, maka dilaksanakan pengukuran objek tanah, yaitu di Jalan Gundaling Kelurahan Gundaling I Kec. Berastagi, tepatnya Kantor Koramil 03 Berastagi, pada Kamis (24/4/2025).

Pada saat Kantor Pertanahan Kab. Karo melaksanakan pengukuran telah terjadi keributan Bentrok cekcok adu mulut dengan keluarga/Ahli waris pemilik tanah (Alm.Sending Tarigan) .

Bentrok cekcok adu mulut antara Ahli Waris dengan juru ukur BPN Karo, karena ahli waris (Alm) Sending Tarigan merasa keberatan tanah hak miliknya ikut di caplok dan disatukan dengan tanah Okupasi TNI- AD Koramil 03 Berastagi.

Meskipun terjadi bentrok cekcok adu mulut, pihak kantor Pertanahan Kabupaten Karo tetap memaksakan melakukan pengukuran, yang di kawal oleh TNI DanZibang Merek.

Dari mulai dilaksanakannya pengukuran, maka dalam hitungan berkisar 2 (Dua) bulanan, maka terbitlah sertipikat Hak Pakai dengan Nomor 27 Tahun 2023 atas nama TNI-AD, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo.

Setelah terbitnya sertipikat Hak Pakai, maka TNI-AD melayangkan surat perintah pengosongan tanah dan Bangunan yang di kuasai oleh ahli waris (Alm) Sending Tarigan. Surat Perintah pengosongan yang dikeluarkan TNI-AD Kodam I Bukit Barisan tidak dituruti pihak ahli waris, karena tanah yang dikuasai adalah tanah adat/warisan orang tua sudah bersurat bukti kepemilikan Akte HAK BERSAMA yang diterbitkan Notaris RUSDELFIAN Rangkuti. SH.

Sidang lapangan di hadiri Pihak pengadilan Negeri Kabanjahe, Kodam I Bukit Barisan (Tergugat I) BPN Karo (tergugat II) dan pihak ahli waris (penggugat).

Dalam Sidang lapangan tersebut tidak dihadiri Lurah Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, dengan alasan ada kegiatan Gotong Royong.

Sementra itu, salah seorang pihak ahli waris Wandy Tarigan (63) mengatakan, bahwa sertifikat Almarhum Sending Tarigan di terbitkan pada tahun 1985, sementara pihak BPN Karo menerbitkan sertifikat kepada pihak TNI AD tahun 2023,” katanya singkat, pada media ini, Kamis (24/4/2025), pukul 15.45 WIB.

(Rahmat)

Editor ; Redaksi

www.liputanmetrosumut.com

Berita Terkait

Ramadhan Ternoda, Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Pinggir Jalan Besar Kabanjahe Merek–Seribu Dolok, Warga Desak Polres Tanah Karo Bertindak
Sukacita Natal di Berastagi : Polisi dan Jemaat GBKP Rayakan Kebersamaan
Program MBG Carut Marut, Iuran SPP Bervariasi, SMA Negeri 1 Kabanjahe Tuai Sorotan Tajam, Sekjen DPP Komnas Tipikor Angkat Bicara 
Kasidokkes Polres Tanah Karo Lakukan Pengecekan “Security Food” di SPPG Bhayangkari Jalan Lingkar Kabanjahe 
Heboh’Bendera One Piece Berkibar Di Utara Coffee Kelurahan Gundaling,Jelang 17 Agustus
Sijago Merah Ngamuk Libas Tiga Rumah Warga di Berastagi
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Kejari Karo Jaga Kekompakan dan Tingkatkan Pelayanan
DPRD Kabupaten Karo Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Karo Tahun Anggaran 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:13

Polsek Bandar Huluan Terima Laporan Gadis 16 Tahun Hilang Sejak 2 Mei — Ibu Cemas, Polri Sigap Bergerak Cari Nadine

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:11

Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa Simalungun, Pelaku Dibekuk dalam 48 Jam

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:35

Sinergi Pemerintah dan Perusahaan, Dolok Batu Nanggar Berbenah Lebih Baik

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:54

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Berlalu Lintas di Kantor Yakult

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:52

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsianțar Berikan Bantuan Bibit Cabe dan Terong kepada Bhabinkamtibmas  

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:48

Jaga Situasi Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Sambang 

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Survey Proyek Jembatan di Jalan Rindung

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:38

BPK RI Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Terperinci LKPD TA 2025 di Simalungun

Berita Terbaru