Diminta Kapolres Asahan Dan Bupati Asahan Cabut Izin Amdal Perusahaan Pabrik PT AMS Rahuning l, Diduga Membuang Limbahnya Sembarangan Di Areal Lingkungan Warga.

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Kantor PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) tepatnya di pinggir jalinsum Sei Piring Asahan

Foto : Kantor PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) tepatnya di pinggir jalinsum Sei Piring Asahan

Liputanmetrosumut.com   ||  Asahan – Beberapa masyarakat Rahuning menceritakan kepada awak media Liputanmetrosumut.com tentang cairan limbah dari salah satu perusahaan pabrik brondolan PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) Rahuning l, yang sehingga menimbulkan bau busuk di lingkungan masyarakat Dusun 3, Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Selasa (14/10/2025)

 

Warga juga mengatakan kalau mereka sudah di panggil oleh pemerintah Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, untuk menggelar musyawarah terkait pengaduan warga mengenai pembuangan cairan limbah tersebut yang sehingga menimbulkan bau busuk di kemungkiman masyarakat Dusun 3, Desa Rahuning II.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Masyarakat Rahuning ll mendesak Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si dan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, S.I.K, MH untuk mencabut Izin Amdal pabrik PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) Rahuning l, yang diduga kuat telah Membuang limbahnya sembarangan di areal lingkungan masyarakat.

 

Adanya awak media Liputanmetrosumut.com menerima informasi dari beberapa masyarakat Rahuning tentang Video cairan limbah pabrik brondolan PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) Rahuning yang telah sudah beredar di tengah-tengah masyarakat.

 

Masyarakat juga mengatakan tentang pembuangan limbah tersebut tanpa mengikuti aturan dan tata cara pembuangan atau pengelolaan limbah yang benar

 

Hal tersebut juga sudah sempat di mediasikan oleh Pemerintah Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan yang telah melibatkan masyarakat, pemilik lahan, Camat Rahuning dan Dinas Lingkungan Kabupaten Asahan serta Babinsa Desa Rahuning II.

 

“Dalam pertemuan tersebut masyarakat juga sempat memprotes keras aktivitas pembuangan limbah yang tidak jauh dari Sungai Asahan dan pemukiman masyarakat, menurut salah satu masyarakat bahwa aktivitas ilegal tersebut telah menciptakan polusi udara, membuat masyarakat harus menghirup aroma yang bauk tidak sedap. “Ujarnya

 

Masyarakat telah menyampaikan kepada para wartawan di Kabupaten Asahan tentang aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan lebih dari tiga kali, artinya pelanggaran hukum ini dilakukan dengan sadar oleh pemilik lahan, dan tidak dapat ditolerir alasan apapun yang ia berikan.

Foto : Mobil Tangki Membuang Limbah Sembarangan Di Areal Lingkungan Masyarakat

Didalam pertemuan mediasi masyarakat tersebut mengatakan kalau pihak pemilik lahan berinisial SK mengakui perbuatannya, bahwa dia telah meminta kepada salah satu pabrik brondolan PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) yang beroperasi di Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, yang untuk mendatangkan limbah rebusan berondolan dari pihak pabrik tersebut ke lahannya dan limbah tersebut untuk menaikkan PH tanah kebun coklatnya dan pemilik lahan tersebut juga sempat meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi aktivitas ilegal di lahannya.

READ  Dua Tahun Beroperasi, Dokumen Lingkungan Masih Diproses? PT Satwa Karya Prima Bungkam, Camat Geram, Dugaan Limbah dan CSR Jadi Sorotan

 

Sementara itu Kepala Desa Rahuning ll Kemaldin telah sempat menyatakan keberatannya terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh berinisial SK dan meragukan jika aktivitas tersebut hanya untuk menyuburkan tanah milik berinisial SK karena itu di pantauan Pemerintah Desa di lapangan.

 

“Limbah rebusan berondolan tersebut tidak dialirkan merata ke seluruh lahan dan melainkan hanya dibiarkan mengalir tanpa alur yang jelas di lahan tersebut bahkan mengancam ekosistem sungai yang berada di sekitar lahan dan menciptakan polusi udara yang harus ditanggung masyarakat. “Ucap Kades Rahuning ll Kemaldin

 

“Dengan kata singkat Camat Rahuning Muhammad Yasir, SH., mengatakan setelah diadakan mediasi akhirnya berinisial SK selaku pemilik lahan tersebut akan memberhentikan aktivitas pembuangan limbah cair di lahan miliknya. “Jelasnya Camat Rahuning Yasir

 

“Sementara itu dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan M. Ikhsan Harahap mengatakan kepada masyarakat berjanji akan menindak lanjuti pihak perusahaan Pabrik yang memberikan limbah tersebut tanpa menggunakan SOP yang berlaku di Tanah Air dan menurutnya jika masyarakat menginginkan limbah untuk didatangkan ke lahannya harus memiliki ijin yang jelas sebagai pelaku usaha dan menjalankan SOP pengelolaan limbah yang benar menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. “Ungkapnya M. Ikhsan Harahap

 

Namun hal tersebut sebagian dari beberapa masyarakat tetap meminta pihak Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si dan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, S.I.K, MH untuk menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan ini sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

 

“Karena menurut masyarakat aktivitas ilegal seperti ini selalu dianggap remeh sama para pengusaha sawit karena tidak pernah ada yang ditangkap, sehingga masyarakat menginginkan proses hukum berlanjut agar ada efek jera. “Pungkasnya Masyarakat Desa Rahuning ll

 

Sementara awak media liputanmetrosunut.com ingin konfirmasi kepada pihak terkait dikantor PT. Agra Mestika Sejahtera (AMS) tepatnya di pinggir jalinsum Sei Piring Asahan, “Hal tersebut disayangkan tidak ketemu dengan pihak pimpinan perusahaan tersebut, malah ketemu dengan pihak admin kantor yang menyambut awak media di kantor tersebut dan admin tersebut sempat berkata nanti saya kabari ke pimpinan pak, karena bapak masuk atau datang kekantor ini tanpa ada surat janji pak, dan setiba awak media mengambil dokumentasi langsung dilarang pihak admin jangan foto-foto pak tolong di hapus potonya pak “Tandasnya

(Team)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 
Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C
Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Stiker Tertib Berlalu Lintas
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur SALING di Satkamling Senangin
Tongkat Komando Berganti, Pedang Pora Warnai Perpisahan Kapolres Pematangsiantar
Berita ini 103 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 13:12 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 11:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 

Jumat, 18 September 2026 - 11:02 WIB

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 September 2026 - 10:59 WIB

Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB