Dua Tahun Beroperasi, Dokumen Lingkungan Masih Diproses? PT Satwa Karya Prima Bungkam, Camat Geram, Dugaan Limbah dan CSR Jadi Sorotan

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Silimahuta –     Operasional peternakan babi milik PT Satwa Karya Prima di Dusun Parmonangan, Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang diduga telah beroperasi hampir dua tahun itu kini menghadapi gelombang pertanyaan dari masyarakat setelah muncul informasi bahwa dokumen persetujuan lingkungannya masih dalam proses pengurusan, sementara aktivitas usaha disebut telah berjalan sejak lama.

 

Kondisi tersebut memantik tanda tanya besar. Apabila benar dokumen lingkungan belum sepenuhnya selesai, masyarakat mempertanyakan dasar operasional perusahaan selama ini serta sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas peternakan berskala besar tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, dokumen persetujuan lingkungan PT Satwa Karya Prima masih berada dalam tahap proses. Pernyataan itu semakin memperkuat desakan agar seluruh proses perizinan dan kepatuhan perusahaan dibuka secara transparan kepada publik.

 

Informasi yang dihimpun awak media Liputan Metro Sumut dari salah seorang karyawan menyebutkan populasi ternak babi di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ekor. Dengan kapasitas sebesar itu, masyarakat menilai pengawasan pemerintah semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, melainkan memastikan seluruh kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di sisi lain, keresahan warga terus mengemuka. Bau menyengat yang diduga berasal dari ribuan ternak babi disebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, warga juga menduga limbah peternakan dibuang ke jurang yang berada di dekat aliran sungai yang masih dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan.

 

“Kalau benar limbah mengalir ke sungai, tentu sangat meresahkan. Kami minta pemerintah segera turun memeriksa,” ujar salah seorang warga.

 

Desakan masyarakat semakin menguat agar pemerintah tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.

 

Sorotan juga tertuju pada sikap PT Satwa Karya Prima yang dinilai tidak kooperatif. Camat Silimakuta, Richard K.P. Girsang, S.Sos, saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (31/7/2026), mengaku kecewa karena telah dua kali berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan, namun tidak memperoleh respons.

 

Menurut Camat, sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Silimakuta, pihak manajemen seharusnya bersikap terbuka kepada pemerintah, terlebih ketika muncul keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.

READ  Hari Jadi Ke 155 Kota Pematangsiantar,AKBP Sah Udur Sitinjak Hadiri Malam Puncak Konser Pesta Rakyat 

 

Bukan hanya pemerintah kecamatan. Awak media Liputan Metro Sumut juga telah beberapa kali menghubungi pihak PT Satwa Karya Prima untuk meminta klarifikasi mengenai status izin lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun hak klarifikasi yang diberikan.

 

Sikap bungkam tersebut justru memunculkan semakin banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Di antaranya menyangkut pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR). Hingga kini, menurut Camat, belum pernah ada penjelasan dari perusahaan mengenai program CSR yang dijalankan di wilayah sekitar. Karena tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa manfaat CSR belum pernah dirasakan warga. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

 

Padahal, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam memiliki kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

 

Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Peternakan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan, status dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pelaksanaan kewajiban CSR.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi administratif, perdata, maupun pidana bagi pelanggaran yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Satwa Karya Prima belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi meskipun telah beberapa kali dihubungi oleh Pemerintah Kecamatan Silimakuta maupun awak media Liputan Metro Sumut.

 

Redaksi LiputanMetroSumut.com tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Satwa Karya Prima sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi dari seluruh pihak dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.

 

(RED-01) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Horas Polisi! Berkat Kepedulian Warga, Polres Simalungun Bongkar Ladang Ganja 12 Batang Milik Petani di Simpang Raya Dasma
Pemkab Simalungun Terima Bantuan 1 Unit Dump Truk dari PTPN IV
Ketua TP PKK Simalungun Sambut Hangat Tim Evaluasi Nagori Percontohan PTP2WKSS Provinsi Sumatera Utara
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas di Lahan Kelompok Tani 
Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli KRYD 3 Pilar Antisipasi Guantibmas
Polseķ Siantar Barat Patroli Jalan Kaki Siang Hari Antisipasi 3C di Pasar Horas 
Polsek Sianțar Barat Amankan Pelaku Penggelapan Sepedamotor 
Rehab Yayasan Advent Tanjung Kasau Disorot, Pekerjaan Dinilai Minim dan Perlu Dipertanyakan
Berita ini 47 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Horas Polisi! Berkat Kepedulian Warga, Polres Simalungun Bongkar Ladang Ganja 12 Batang Milik Petani di Simpang Raya Dasma

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Pemkab Simalungun Terima Bantuan 1 Unit Dump Truk dari PTPN IV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Ketua TP PKK Simalungun Sambut Hangat Tim Evaluasi Nagori Percontohan PTP2WKSS Provinsi Sumatera Utara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas di Lahan Kelompok Tani 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Polsek Siantar Selatan Laksanakan Patroli KRYD 3 Pilar Antisipasi Guantibmas

Berita Terbaru