Dua Tahun Beroperasi, Dokumen Lingkungan Masih Diproses? PT Satwa Karya Prima Bungkam, Camat Geram, Dugaan Limbah dan CSR Jadi Sorotan

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Silimahuta –     Operasional peternakan babi milik PT Satwa Karya Prima di Dusun Parmonangan, Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang diduga telah beroperasi hampir dua tahun itu kini menghadapi gelombang pertanyaan dari masyarakat setelah muncul informasi bahwa dokumen persetujuan lingkungannya masih dalam proses pengurusan, sementara aktivitas usaha disebut telah berjalan sejak lama.

 

Kondisi tersebut memantik tanda tanya besar. Apabila benar dokumen lingkungan belum sepenuhnya selesai, masyarakat mempertanyakan dasar operasional perusahaan selama ini serta sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas peternakan berskala besar tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, dokumen persetujuan lingkungan PT Satwa Karya Prima masih berada dalam tahap proses. Pernyataan itu semakin memperkuat desakan agar seluruh proses perizinan dan kepatuhan perusahaan dibuka secara transparan kepada publik.

 

Informasi yang dihimpun awak media Liputan Metro Sumut dari salah seorang karyawan menyebutkan populasi ternak babi di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ekor. Dengan kapasitas sebesar itu, masyarakat menilai pengawasan pemerintah semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, melainkan memastikan seluruh kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di sisi lain, keresahan warga terus mengemuka. Bau menyengat yang diduga berasal dari ribuan ternak babi disebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, warga juga menduga limbah peternakan dibuang ke jurang yang berada di dekat aliran sungai yang masih dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan.

 

“Kalau benar limbah mengalir ke sungai, tentu sangat meresahkan. Kami minta pemerintah segera turun memeriksa,” ujar salah seorang warga.

 

Desakan masyarakat semakin menguat agar pemerintah tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.

 

Sorotan juga tertuju pada sikap PT Satwa Karya Prima yang dinilai tidak kooperatif. Camat Silimakuta, Richard K.P. Girsang, S.Sos, saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (31/7/2026), mengaku kecewa karena telah dua kali berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan, namun tidak memperoleh respons.

 

Menurut Camat, sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Silimakuta, pihak manajemen seharusnya bersikap terbuka kepada pemerintah, terlebih ketika muncul keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.

READ  Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gatur Lalin Pembagian Takjil Depan Vihara Vidya Maitreya 

 

Bukan hanya pemerintah kecamatan. Awak media Liputan Metro Sumut juga telah beberapa kali menghubungi pihak PT Satwa Karya Prima untuk meminta klarifikasi mengenai status izin lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun hak klarifikasi yang diberikan.

 

Sikap bungkam tersebut justru memunculkan semakin banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Di antaranya menyangkut pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR). Hingga kini, menurut Camat, belum pernah ada penjelasan dari perusahaan mengenai program CSR yang dijalankan di wilayah sekitar. Karena tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa manfaat CSR belum pernah dirasakan warga. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

 

Padahal, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam memiliki kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

 

Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Peternakan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan, status dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pelaksanaan kewajiban CSR.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi administratif, perdata, maupun pidana bagi pelanggaran yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Satwa Karya Prima belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi meskipun telah beberapa kali dihubungi oleh Pemerintah Kecamatan Silimakuta maupun awak media Liputan Metro Sumut.

 

Redaksi LiputanMetroSumut.com tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Satwa Karya Prima sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi dari seluruh pihak dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.

 

(RED-01) 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 
Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C
Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Stiker Tertib Berlalu Lintas
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur SALING di Satkamling Senangin
Tongkat Komando Berganti, Pedang Pora Warnai Perpisahan Kapolres Pematangsiantar
Berita ini 44 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kapolres Simalungun: Bupati Tegaskan Sinergi untuk Masyarakat Harus Terus Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 13:12 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 11:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Pengamanan dan Montoring Pengisian BBM di SPBu 

Jumat, 18 September 2026 - 11:02 WIB

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 September 2026 - 10:59 WIB

Polsek Siantar Timur Ajak Warga Kelurahan Asuhan Jaga Kamtibmas Kondusif 

Berita Terbaru

BATAM /KEPULAUAN RIAU

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:12 WIB

Berita

Sat Samapta Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:02 WIB