Dua Tahun Beroperasi, Dokumen Lingkungan Masih Diproses? PT Satwa Karya Prima Bungkam, Camat Geram, Dugaan Limbah dan CSR Jadi Sorotan

- Reporter

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com   ||  Simalungun – Silimahuta –     Operasional peternakan babi milik PT Satwa Karya Prima di Dusun Parmonangan, Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang diduga telah beroperasi hampir dua tahun itu kini menghadapi gelombang pertanyaan dari masyarakat setelah muncul informasi bahwa dokumen persetujuan lingkungannya masih dalam proses pengurusan, sementara aktivitas usaha disebut telah berjalan sejak lama.

 

Kondisi tersebut memantik tanda tanya besar. Apabila benar dokumen lingkungan belum sepenuhnya selesai, masyarakat mempertanyakan dasar operasional perusahaan selama ini serta sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas peternakan berskala besar tersebut.

 

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, dokumen persetujuan lingkungan PT Satwa Karya Prima masih berada dalam tahap proses. Pernyataan itu semakin memperkuat desakan agar seluruh proses perizinan dan kepatuhan perusahaan dibuka secara transparan kepada publik.

 

Informasi yang dihimpun awak media Liputan Metro Sumut dari salah seorang karyawan menyebutkan populasi ternak babi di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ekor. Dengan kapasitas sebesar itu, masyarakat menilai pengawasan pemerintah semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, melainkan memastikan seluruh kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di sisi lain, keresahan warga terus mengemuka. Bau menyengat yang diduga berasal dari ribuan ternak babi disebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, warga juga menduga limbah peternakan dibuang ke jurang yang berada di dekat aliran sungai yang masih dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan.

 

“Kalau benar limbah mengalir ke sungai, tentu sangat meresahkan. Kami minta pemerintah segera turun memeriksa,” ujar salah seorang warga.

 

Desakan masyarakat semakin menguat agar pemerintah tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.

 

Sorotan juga tertuju pada sikap PT Satwa Karya Prima yang dinilai tidak kooperatif. Camat Silimakuta, Richard K.P. Girsang, S.Sos, saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (31/7/2026), mengaku kecewa karena telah dua kali berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan, namun tidak memperoleh respons.

 

Menurut Camat, sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Silimakuta, pihak manajemen seharusnya bersikap terbuka kepada pemerintah, terlebih ketika muncul keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.

 

Bukan hanya pemerintah kecamatan. Awak media Liputan Metro Sumut juga telah beberapa kali menghubungi pihak PT Satwa Karya Prima untuk meminta klarifikasi mengenai status izin lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun hak klarifikasi yang diberikan.

 

Sikap bungkam tersebut justru memunculkan semakin banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Di antaranya menyangkut pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR). Hingga kini, menurut Camat, belum pernah ada penjelasan dari perusahaan mengenai program CSR yang dijalankan di wilayah sekitar. Karena tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa manfaat CSR belum pernah dirasakan warga. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

 

Padahal, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam memiliki kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

 

Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Peternakan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan, status dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pelaksanaan kewajiban CSR.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi administratif, perdata, maupun pidana bagi pelanggaran yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Satwa Karya Prima belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi meskipun telah beberapa kali dihubungi oleh Pemerintah Kecamatan Silimakuta maupun awak media Liputan Metro Sumut.

 

Redaksi LiputanMetroSumut.com tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Satwa Karya Prima sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi dari seluruh pihak dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.

 

(RED-01) 

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Nobar Malam Puncak Hoegeng Awards 2026, Wujud Apresiasi Polisi Berintegritas dan Humanis
Polsek Pematang Silimahuta Amankan Pria Diduga Miliki Sabu, Satu Klip Plastik Disita
Bupati Simalungun Keluarkan SE Tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora‑pora Di Perairan Danau Toba
Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir di Serbalawan, Pemkab Simalungun Bersama TNI, Polri dan Warga Gotong Royong Pulihkan Permukiman
Bunda PAUD Simalungun: Pendidikan Prasekolah Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kecerdasan Anak
Pemangku adat cendekiawan Simalungun adakan FMG usulkan pembuatan patung dan nama jalan dr Djasamen Saragih   
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Besitang Pastikan Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Personil Polsek Siantar martoba Respon Cepat Lakukan Pengecekan dan Bantu Warga Korban Bencana Alam 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:30

Dua Tahun Beroperasi, Dokumen Lingkungan Masih Diproses? PT Satwa Karya Prima Bungkam, Camat Geram, Dugaan Limbah dan CSR Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:01

Kapolres Simalungun Gelar Nobar Malam Puncak Hoegeng Awards 2026, Wujud Apresiasi Polisi Berintegritas dan Humanis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:44

Polsek Pematang Silimahuta Amankan Pria Diduga Miliki Sabu, Satu Klip Plastik Disita

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:13

Bupati Simalungun Keluarkan SE Tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora‑pora Di Perairan Danau Toba

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:05

Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir di Serbalawan, Pemkab Simalungun Bersama TNI, Polri dan Warga Gotong Royong Pulihkan Permukiman

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:12

Pemangku adat cendekiawan Simalungun adakan FMG usulkan pembuatan patung dan nama jalan dr Djasamen Saragih   

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:00

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Besitang Pastikan Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:58

Personil Polsek Siantar martoba Respon Cepat Lakukan Pengecekan dan Bantu Warga Korban Bencana Alam 

Berita Terbaru