Diduga Kebal Hukum, Penampungan CPO Tanpa Izin di Jalan Umar Bakri Payaroba Disebut Masih Beroperasi Bebas

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 16:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Liputanmetrosumut.com    ||  Binjai – Dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tanpa perizinan kembali mencuat di kawasan Jalan Umar Bakri, Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

 

Ironisnya, lokasi yang disebut warga kerap didatangi kendaraan tangki tersebut diduga masih menjalankan aktivitasnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah kegiatan tersebut benar-benar memiliki legalitas lengkap, atau justru luput dari pengawasan aparat terkait?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pantauan di lapangan pada Rabu, 16 September 2026, menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi yang disebut berada di depan sebuah warung berinisial “Add” tersebut masih menjadi perhatian. Di sekitar lokasi juga tercium aroma menyengat yang disebut menyerupai bau limbah CPO.

 

Temuan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang, terutama untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penampungan, pemindahan, pengolahan, maupun pengelolaan limbah yang wajib memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.

Warga Resah, Mobil Tangki Disebut Keluar-Masuk Malam Hari

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan aktivitas yang mereka duga berkaitan dengan penampungan CPO.

 

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial H mengatakan, kendaraan tangki disebut kerap terlihat keluar-masuk lokasi, terutama pada malam hari.

 

“Kami sering melihat mobil tangki masuk ke lokasi tersebut pada malam hari,” ujar H.

 

Keterangan warga tersebut tentunya masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

 

Namun apabila benar terdapat kegiatan penampungan atau pengolahan CPO yang dilakukan tanpa legalitas sebagaimana diwajibkan, persoalannya tidak sekadar menyangkut aktivitas usaha. Ada aspek lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, hingga potensi pelanggaran hukum yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Pertanyaan Besar untuk APH: Sudah Pernah Diperiksa atau Belum?

Munculnya kembali sorotan terhadap lokasi tersebut juga memunculkan pertanyaan publik kepada aparat berwenang.

Apakah lokasi itu sudah pernah diperiksa?

Apakah legalitas usaha, asal-usul CPO, dokumen pengangkutan, serta pengelolaan limbahnya pernah diverifikasi?

 

Dan yang tidak kalah penting, apabila memang ditemukan pelanggaran, mengapa aktivitas tersebut masih disebut dapat berlangsung?

Foto : tampak mobil tangki CPO sedang mengantri parkir

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran.

 

Dugaan mengenai adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau “membekingi” aktivitas tersebut juga beredar di tengah warga. Namun tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan pembuktian serta penyelidikan aparat penegak hukum.

READ  Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kapolres Simalungun Dampingi Pelaksanaan Upacara di Serbelawan Berlangsung Khidmat

 

Karena itu, jangan sampai isu mengenai dugaan “bekingan” berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Sebaliknya, aparat justru perlu membuktikannya secara profesional apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.

Bukan Sekadar Soal CPO, Aspek Lingkungan Juga Harus Dibongkar

Dari sisi regulasi, kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan sesuai karakteristik kegiatan usahanya. Sistem perizinan berusaha berbasis risiko juga mensyaratkan pemenuhan persyaratan dasar dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.

 

Sementara itu, ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

 

Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021.

 

Artinya, apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan atau menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, maka konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang benar-benar terbukti dilanggar.

Polda Sumut dan Polres Binjai Diminta Tidak Tutup Mata

Atas adanya informasi dan temuan lapangan tersebut, masyarakat berharap Polda Sumatera Utara dan Polres Binjai melakukan pemeriksaan secara serius dan transparan terhadap lokasi yang dimaksud.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya kendaraan tangki.

Aparat perlu menelusuri legalitas usaha, asal-usul CPO, dokumen kendaraan dan pengangkutan, aktivitas bongkar-muat, izin atau persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga kemungkinan adanya pelanggaran lain apabila ditemukan indikasinya.

 

Jika seluruh dokumen dan kegiatan ternyata legal, maka hasil pemeriksaan tersebut penting disampaikan agar tidak terjadi fitnah terhadap pelaku usaha.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

 

Sebab hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kegiatan usaha yang diduga berjalan tanpa memenuhi ketentuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi yang disebut-sebut warga maupun dari aparat penegak hukum mengenai legalitas dan status pemeriksaan lokasi tersebut.

 

Liputanmetrosumut.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.

 

Tim investigasi Liputan Metro Sumut masih menghimpun informasi dan bukti tambahan untuk menguji lebih lanjut dugaan aktivitas tersebut.

 

(TEAM/E.S)

Editor : Redaksi 

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Sambang Kamtibmas Ingatkan Pelajar Tidak Tawuran dan Balap Liar 
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan
“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”
Pemkab Simalungun Gelar Peringatan HAN ke-42, Plt. Kadis Kesehatan Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Perlindungan Anak
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat
Hujan Deras Picu Banjir, Kepala BPBD Simalungun Tinjau Kondisi Drainase di Saribu Dolok
Integrasikan Data Administrasi Aparatur Nagori, Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR
Pemkab Simalungun Gelar Peringatan HAN ke-42: Momentum Kuatkan Kepedulian dan Perlindungan Kepada Anak
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Sambang Kamtibmas Ingatkan Pelajar Tidak Tawuran dan Balap Liar 

Kamis, 17 September 2026 - 06:37 WIB

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 06:16 WIB

“Lapor Pak Kapolres” Gudang Mafia CPO Nomor Pintu Depan 99 Di Jalinsum Teluk Dalam Tampak Bebas Beroperasi “Seperti Tidak Takut Tersandung Hukum”

Rabu, 16 September 2026 - 16:30 WIB

Diduga Kebal Hukum, Penampungan CPO Tanpa Izin di Jalan Umar Bakri Payaroba Disebut Masih Beroperasi Bebas

Rabu, 16 September 2026 - 13:59 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Peringatan HAN ke-42, Plt. Kadis Kesehatan Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Perlindungan Anak

Berita Terbaru