Liputanmetrosumut.com || medan – Dugaan aksi pungutan liar (pungli) yang berujung penganiayaan terhadap petugas juru parkir terjadi di kawasan Jalan Ayahanda, tepatnya di depan Rumah Sakit Royal Prima, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial N.T. dengan sejumlah petugas parkir yang bertugas di sekitar lokasi rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan pengelola parkir berinisial V.S. kepada awak media Liputan Metro Sumut, keributan bermula ketika N.T. diduga melarang petugas parkir menjalankan aktivitasnya. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap petugas.
V.S. menjelaskan, salah seorang petugas parkir diduga didorong dengan kuat hingga terpental ke belakang dan mengenai sebuah mobil yang berada tepat di belakangnya. Akibat kejadian tersebut, bagian mobil dilaporkan mengalami penyok, sementara korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian pinggang sebelah kanan.
Tidak berhenti di situ, petugas parkir lainnya berinisial D.M. disebut berupaya meminta klarifikasi kepada N.T. terkait kejadian tersebut. Namun, menurut keterangan V.S., upaya tersebut justru kembali berujung pada dugaan penganiayaan.
Akibat insiden kedua, tangan D.M. dilaporkan mengalami pembengkakan.
Korban Disebut Enggan Menempuh Jalur Hukum
Ironisnya, menurut V.S., para korban awalnya merasa enggan mengambil langkah hukum karena keterbatasan pengetahuan mengenai prosedur pelaporan dan proses hukum yang harus ditempuh.
Melihat kondisi tersebut, V.S. kemudian berinisiatif berkonsultasi dengan awak media Liputan Metro Sumut untuk mencari informasi dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-hak para korban.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan bebas dari tindakan kekerasan, termasuk mereka yang bekerja sebagai petugas parkir.
Dugaan Pelanggaran Hukum Perlu Diselidiki
Atas peristiwa tersebut, para korban berharap kejadian yang mereka alami dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan penganiayaan, terdapat pula informasi mengenai dugaan tindakan tidak senonoh di muka umum yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Penentuan pasal pidana tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Minta Pengawalan hingga Pimpinan Polda Sumatera Utara
Para korban berharap agar persoalan ini mendapat perhatian dan pengawalan serius dari aparat kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Polda Sumatera Utara.
Mereka juga meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Sonny Sonny Irawan, S.I.K., M.H., sebagaimana disebutkan dalam permintaan korban, agar memberikan perhatian terhadap upaya memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan terhadap orang lain.
Jika benar terjadi penganiayaan, proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Para korban berhak mendapatkan perlindungan, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari N.T. maupun pihak kepolisian terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi.
(F.Siahaan)
Editor : Redaksi
















Komentar