Diduga Tambang Galian C Milik Jarusdin Damanik Tidak Memiliki Ijin,Saat Dikonfirmasi Marah Marah.

- Reporter

Senin, 3 Februari 2025 - 23:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun,liputanmetrosumut.com.

Kasus dugaan galian C milik Jarusdin Damanik yang tidak mengantongi surat izin lengkap telah menarik perhatian publik,di desa Maratur,Nagori Sambosar Raya,Kecamatan Raya Kahean,Kabupaten Simalungun.Senin 03/02/2025.

Galian C, yang biasa digunakan untuk mengambil material seperti pasir dan batu, merupakan kegiatan yang sangat diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah agar dapat berlangsung dengan aman dan sesuai dengan ketentuan lingkungan.

Namun pengusaha memang seharusnya taat pada Undang-undang (UU) ,tapi lain halnya dengan Jarusdin damanik seolah olah kebal hukum, yang tidak mengindahkan UU tentang pertambangan.hal tersebut telah melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.’setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35,sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.

Sementara ketika awak media konfirmasi mengenai kekurangan surat izin ini, Jarusdin Damanik menunjukkan reaksi kemarahan. Tanggapan emosionalnya ini dapat dipahami, terutama jika ia merasa bahwa usaha dan investasi yang dilakukannya telah diragukan atau disalahpahami. Namun, penting untuk mencatat bahwa kemarahan Jarusdin bukanlah solusi untuk permasalahan yang ada. Menghadapi masalah izin harus dilakukan secara konstruktif, berlandaskan pada hukum yang berlaku.

Adanya tuduhan bahwa galian C tersebut berjalan tanpa izin sangat serius, karena dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penambangan yang tidak terawasi sering kali menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran, dan bahkan konflik sosial. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak merugikan publik.

Untuk itu diharapkan Jarusdin Damanik dapat menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang lebih tenang dan sistematis. Diperlukan dialog dengan pihak-pihak yang berwenang agar semua aspek legalitas dapat dipenuhi. Dengan demikian, galian C yang dikelola dapat memberikan manfaat, tanpa menimbulkan masalah hukum dan dampak negatif bagi lingkungan. Sikap terbuka dan kooperatif adalah kunci untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Tidak sampai disitu awak media akan terus mengusut tuntas surat ijin pertambangan milik Jarusdin damanik dan akan melaporkan ke polres Simalungun bagian unit tipiter.hingga berita ini di layangkan kemeja redaksi jarusdin damanik belum ada tanggapan.( J.sinaga)

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Lepas Keberangkatan Kontigen Sepak Bola U-12 Dan U-16 Club Buana Putra Batu Bara Bahagia ke Malaysia
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Beri Amanah, Kombes Jean Calvin Simanjuntak Sebagai Kapolrestabes Medan
Pemkab Simalungun dan Forkopimda Kunjungi Warga Sihaporas: Prioritaskan Misi Kemanusiaan
Launching UHC di Kabupaten Simalungun: Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan untuk Seluruh Masyarakat
Dalam Rangka HUT ke-80 TNI, Kodim 0208 Asahan Gelar Bakti Teritorial di Gereja HKBP
Dandim 0208/AS Melalui Danramil 11/SE Melaksanakan Jumat Bersih, Di Masjid Hudallinnas
Kunjungan Kerja DWP Sumut di Kabupaten Simalungun: Motivasi dan Semangat Baru Bagi DWP Kabupaten Simalungun
Penyidik Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan 2 (Dua) Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2018–2021
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:46

Polsek Siantar Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Terjual kepada Masyarakat

Jumat, 26 September 2025 - 14:40

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Bantuan kepada korban Angin Puting Beliung di Jalan D.I Panjaitan 

Kamis, 25 September 2025 - 09:53

Jenazah Pria Asal Pekan Baru yang Ditemukan di Rumah Kos,Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Pemakaman 

Kamis, 25 September 2025 - 09:52

Pasca Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang,Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kamis, 25 September 2025 - 09:50

Tanggap Ancaman Narkoba 2025,Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Hadiri Acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota

Kamis, 25 September 2025 - 09:48

Polsek Siantar Martoba Patroli Sambang Kamtibmas di Gang Bajigur

Kamis, 25 September 2025 - 09:46

Polres Pematangsiantar Amankan RK Diduga Pengedar Sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44

22,94 Gram Sabu Diamankan, Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba 

Berita Terbaru