Diduga Tambang Galian C Milik Jarusdin Damanik Tidak Memiliki Ijin,Saat Dikonfirmasi Marah Marah.

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 23:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

šŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

 

Simalungun,liputanmetrosumut.com.

Kasus dugaan galian C milik Jarusdin Damanik yang tidak mengantongi surat izin lengkap telah menarik perhatian publik,di desa Maratur,Nagori Sambosar Raya,Kecamatan Raya Kahean,Kabupaten Simalungun.Senin 03/02/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Galian C, yang biasa digunakan untuk mengambil material seperti pasir dan batu, merupakan kegiatan yang sangat diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah agar dapat berlangsung dengan aman dan sesuai dengan ketentuan lingkungan.

Namun pengusaha memang seharusnya taat pada Undang-undang (UU) ,tapi lain halnya dengan Jarusdin damanik seolah olah kebal hukum, yang tidak mengindahkan UU tentang pertambangan.hal tersebut telah melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.’setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35,sehingga bisa dipidanakan 5 tahun penjara dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar.

Sementara ketika awak media konfirmasi mengenai kekurangan surat izin ini, Jarusdin Damanik menunjukkan reaksi kemarahan. Tanggapan emosionalnya ini dapat dipahami, terutama jika ia merasa bahwa usaha dan investasi yang dilakukannya telah diragukan atau disalahpahami. Namun, penting untuk mencatat bahwa kemarahan Jarusdin bukanlah solusi untuk permasalahan yang ada. Menghadapi masalah izin harus dilakukan secara konstruktif, berlandaskan pada hukum yang berlaku.

Adanya tuduhan bahwa galian C tersebut berjalan tanpa izin sangat serius, karena dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penambangan yang tidak terawasi sering kali menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran, dan bahkan konflik sosial. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak merugikan publik.

READ  TNI Aktif Dukung Kesehatan Masyarakat, Babinsa Koramil 16/Panetonga Hadiri Minilokakarya

Untuk itu diharapkan Jarusdin Damanik dapat menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang lebih tenang dan sistematis. Diperlukan dialog dengan pihak-pihak yang berwenang agar semua aspek legalitas dapat dipenuhi. Dengan demikian, galian C yang dikelola dapat memberikan manfaat, tanpa menimbulkan masalah hukum dan dampak negatif bagi lingkungan. Sikap terbuka dan kooperatif adalah kunci untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Tidak sampai disitu awak media akan terus mengusut tuntas surat ijin pertambangan milik Jarusdin damanik dan akan melaporkan ke polres Simalungun bagian unit tipiter.hingga berita ini di layangkan kemeja redaksi jarusdin damanik belum ada tanggapan.( J.sinaga)

Follow WhatsApp Channel liputanmetrosumut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp398 Juta Revitalisasi Dua Pustu Simalungun Disorot: Retakan, Beton Berlubang hingga Material Bongkaran Jadi Tanda Tanya, Di Mana Pengawasan?
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Cegah Tawuran di SMA Swasta Pelita
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang DDS di Persawahan Sianjur NauliĀ 
Sambut HUT Lalu Lintas Ke 71, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Bansos Panti Asuhan
Jumat Berkah Polsek Siantar Selatan, Sambangi Lansia Penderita Stroke dan Salurkan Bantuan
Bhabinkamtibmas Polsek Sianțar Martoba Dampingi Penjualan Jagung Petani BinaanĀ Ā 
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas di Jalan Farel Pasaribu
Polsek Siantar Martoba Jumat Curhat Kamtibmas kepada Warga Kelurahan Tanjung PinggirĀ 
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:03 WIB

Rp398 Juta Revitalisasi Dua Pustu Simalungun Disorot: Retakan, Beton Berlubang hingga Material Bongkaran Jadi Tanda Tanya, Di Mana Pengawasan?

Sabtu, 19 September 2026 - 11:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas Cegah Tawuran di SMA Swasta Pelita

Sabtu, 19 September 2026 - 11:25 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang DDS di Persawahan Sianjur NauliĀ 

Sabtu, 19 September 2026 - 11:23 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Ke 71, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Bansos Panti Asuhan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:20 WIB

Jumat Berkah Polsek Siantar Selatan, Sambangi Lansia Penderita Stroke dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru