Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan

- Reporter

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmetrosumut.com ||   Pematang Siantar –            Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras menangkap seorang terduga pelaku penggelapan dalam jabatan inisial B (43) warga Jl. Setia Budi Gg. Tape Lk X Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, pada hari Senin 6/6/2025) pagi sekira pukul 07.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr.K. MH menjelaskan penggelapan dalam jabatan itu baru diketahui hari Rabu 26 Maret 2025 siang pukul 11.00 Wib di Jl. Melati Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Awalnya pelapor Tony Anius Sinaga sebagai Kepala Cabang PT Distriversa Buanamas Medan diberitahu saksi Erica Magdalena Sinaga pada hari Rabu (26/3/2025) pukul 11.00 Wib bahwa terduga pelaku (B) sebagai karyawan di perusahaan tersebut telah melakukan Penggelapan uang hasil penjualan area cover wilayah Kota Pematangsiantar barang berupa obat-obatan, makanan dan kosmetik milik PT Distriversa Buanamas Medan sebesar Rp.83.981.986.

Penggelapan tersebut dilakukan terduga pelaku sejak bulan September Tahun 2024 sampai Bulan Februari Tahun 2025.

Atas kejadian tersebut PT Distriversa Buanamas Medan area cover wilayah Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp.83.981.986. Kemudian Pelapor Tony Anius Sinaga membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar Tanggal 25 April 2025.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, maka pada pada hari Senin 16 Juni 2025 pagi sekira pukul 07.00 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim Opsnal menangkap terduga pelaku didepan Kantor PT. Distriversa Buanamas yang terletak di Jl. Medan Binjai Kelurahan Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

“Terduga Pelaku B sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 atau Pasal 372 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi.

 

(S.A.R.Siahaan)

Editor : Redaksi

www.liputanmetrosumut.com 

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama Warga Bersihkan Tempat Perlombaan Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas
Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Rutin Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara SALING di Pos Kamling Jalan Tanah Jawa
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Jemur Hasil Panen Jagung Petani Binaan
Puntung Rokok Picu Kebakaran Dua Rumah di Siantar Martoba, Kerugian Capai Rp550 Juta
Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD Hingga Subuh 
Tindaklanjuti CC 110, Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Jalan Pematang Raya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:25

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja 

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:56

Pemkab Simalungun Terus Berupaya Atasi Permasalahan Banjir Serbelawan, Normalisasi Sungai Pondok Pelita Terus Digenjot

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:07

Berkunjung ke Nagori Purba Sinombah, Bupati Simalungun Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama Warga Bersihkan Tempat Perlombaan Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:00

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:53

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara SALING di Pos Kamling Jalan Tanah Jawa

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:33

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Jemur Hasil Panen Jagung Petani Binaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:35

Bupati Simalungun Resmi Menutup Kejuaraan APRC 2026 Putaran ke-3, Musa Rajekshah Juara di Lintasan

Berita Terbaru